Lhoksukon ,tipikorinvestigasinews.id-Rapat Panitia Khusus (Pansus) HGU dan Industri DPRK Aceh Utara yang membahas konflik lahan dengan PT. Satya Agung berlangsung di Kantor DPRK Aceh Utara, Kamis (6/11/2025). Dalam forum tersebut, Kapolres Lhokseumawe diminta memberikan masukan terkait langkah-langkah penyelesaian yang tepat dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Kapolres Lhokseumawe menekankan bahwa mekanisme plasma dan pola kemitraan antara perusahaan serta masyarakat harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya hubungan yang harmonis agar tidak timbul gejolak yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. “Perusahaan harus menjelaskan secara terang kepada masyarakat terkait pola plasma, sehingga ada pemahaman yang benar dan tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.

Terkait aspek penegakan hukum, Kapolres menegaskan pihaknya bersikap sangat hati-hati. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa lahan memerlukan kolaborasi lintas instansi untuk memastikan keadilan terpenuhi. “Kita akan melibatkan BPN dan ahli hukum. Sikap kita harus sangat hati-hati untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Kapolres juga menyarankan agar dilakukan pendataan ulang di lapangan untuk memastikan kejelasan status lahan yang disengketakan. “Silakan turun kembali ke lapangan. Data ulang siapa penggarapnya, berapa luas lahan yang digarap, dan apakah benar tanah tersebut termasuk dalam area HGU,” tambahnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Utara, Ketua dan anggota Pansus HGU dan Industri, ahli hukum, perwakilan PT. Satya Agung, serta perwakilan masyarakat yang terdampak. Dialog berlangsung konstruktif dengan harapan tercapainya penyelesaian yang adil dan transparan.(T.Rasyidin)








____________________________________________


