Bengkulu Utara , Tipikor Investigasi – Ratusan Hektar Perkebunan Kelapa sawit di wilayah Limas jaya dan Dusun 5 Lembah duri Desa Air Sebayur Kacamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara di duga Masuk Dalam Kawasan Hutan Konservasi (HPK).
Berdasarkan data yang di peroleh Media ini di lapangan beberapa Ratus Hektar Perkebunan Kelapa Sawit tersebut di duga milik pengusaha Lokak dari Argamakmur mencapai 80 Hektar lebih dan ada juga pengusaha dari luar daerah yang baru saja membeli lahan dari pemilik lahan perkebunan Kelapa sawit masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK)
Bahkan ada juga beberapa puluh hektar lahan yang masuk dalam Hutan Produksi Konservasin(HPK) di duga milik karyawan PT SIL,” sesuai dengan data yang kami peroleh di lapangan mulai dari nama pemilik lahan dan jumlah luas nya serta Dokumentasi yang lain mencapai Ratusan Hektar masuk dalam Kawasan Hutan Konservas,” ujar samsiur Tamba Wakil Sekretaris LSM Gerakan Reformasi Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara
Menurut nya Hal tersebut di duga telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan Pasal 12 setiap orang dilarang :
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau
mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 82
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah)
,” kita akan kordinasikan dulu.dengan Pimpinan baru kita akan Laporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di jakarta,” pungkas nya.
Hingga berita ini di terbitkan pihak yang di duga pemilik lahan belum. dapat di konfirmasi serta belum.dapat di peroleh hak jawab nya (Tim -Ag)