Ratusan KK di Suhaid Terima Bantuan Air Bersih, Warga Keluhkan Dampak Tambang Emas Ilegal

Pontianak,tipikorinvestigasinews.id – Kamis, 18 Desember 2025 Jl.Karel Satsuit Tubun No.26,Akcaya kec.pontinak sel,Kota Pontianak Kalimantan Barat,78121

Sebanyak 390 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilaporkan menerima bantuan atau kompensasi fasilitas air bersih yang bersumber dari pihak pengelola aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bantuan tersebut diterima oleh warga yang terdampak langsung akibat menurunnya kualitas air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, sebaran penerima bantuan air bersih tersebut meliputi:

1. Desa Baru: 58 KK

2. Dusun Sungai Lalau: 69 KK

3. Kampung Masjid: 39 KK

4. Dusun Keraton: 53 KK

5. Dusun Tanjung Kapuas: 67 KK

6. Tanjung Harapan Hulu: 104 KK

Total penerima mencapai 390 KK, dengan estimasi lebih dari 1.000 warga terdampak langsung oleh aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Suhaid.

Sejumlah warga menyampaikan keluhan bahwa aktivitas PETI tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta hilangnya sumber air bersih yang layak konsumsi. Menurut keterangan warga, bantuan air bersih yang diberikan hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan persoalan utama terkait keberlanjutan lingkungan hidup.

Atas kondisi tersebut, perwakilan warga dan aktivis lingkungan berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk permohonan pengawasan hukum terhadap dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Warta Humas media Tipikor Investigasi News.id menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas PETI, termasuk alur bantuan atau kompensasi yang diterima warga.

Selain itu, media ini juga mencatat adanya keluhan masyarakat terhadap layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu (Perumda Tirta Ucak Kapuas) terkait distribusi air bersih di wilayah terdampak. Keluhan tersebut akan menjadi bagian dari laporan warga kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Warta Humas media mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas pertambangan ilegal melalui saluran resmi, antara lain:

Portal Pengaduan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kejaksaan Republik Indonesia

Media Tipikor Investigasi News.id menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penelusuran fakta, verifikasi data, serta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Warta Humas Kalimantan Barat

Rabudin Muhammad

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *