Manado,Minahasa Selatan,Tipikorinvestigasinews.id–
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik, yang terjadi di Desa Tawaang Jaga II, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, setelah tim Resmob menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
Terduga pelaku diketahui bernama Hiskia Turumbai (22), seorang petani yang merupakan warga Desa Tawaang Jaga II, Kecamatan Tenga. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Denianto menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Tawaang Jaga II. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat serangan menggunakan badik.
Setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa Selatan langsung bergerak menuju Desa Tawaang untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu buah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap secara lengkap motif dan kronologi kejadian tersebut.(Andri).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________