Jakarta ,tipikorinvestigasinews.id –
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, melontarkan kritik tajam terhadap arah pembangunan nasional yang dinilai menyimpan paradoks antara ambisi pertumbuhan ekonomi makro dan realitas ketimpangan agraria di tingkat akar rumput.
Menurut Samuel, konsep Indonesia Incorporated pada dasarnya merupakan gagasan strategis yang menekankan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat daya saing bangsa di tingkat global. Namun, implementasinya dinilai berpotensi menyimpang apabila tidak dibarengi dengan perlindungan hak masyarakat adat dan prinsip keadilan sosial.
“Gagasan ini seharusnya menjadi fondasi kolaborasi strategis demi kemajuan bersama. Tetapi jika masyarakat adat tidak dilibatkan dan hak-haknya diabaikan, maka Indonesia Incorporated berisiko menjadi mesin pertumbuhan yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Samuel, Selasa (17/2/2026).
Tabrakan Hukum Negara dan Hukum Adat.
Samuel menyoroti ketegangan antara hukum positif dan hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun dalam praktiknya, frasa “dikuasai oleh negara” kerap diterjemahkan sebatas kewenangan administratif pemberian izin kepada korporasi melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa memastikan distribusi kesejahteraan yang adil bagi masyarakat adat.
Banyak komunitas adat, lanjutnya, tidak memiliki sertifikat formal karena kepemilikan tanah bersifat kolektif dan diwariskan turun-temurun. Ketika pengakuan hukum lemah, posisi mereka menjadi rentan terhadap konflik dan penggusuran.
“Tidak jarang masyarakat adat diposisikan seolah-olah tidak sah di wilayah yang secara historis mereka tempati selama puluhan bahkan ratusan tahun,” ujarnya.
Sorotan terhadap Praktik Crony Capitalism
Samuel juga menyinggung kekhawatiran publik terhadap praktik crony capitalism dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemberian izin tambang, perkebunan skala besar, hingga proyek strategis nasional dinilai sering kali minim transparansi dan partisipasi publik.
Meski secara statistik mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), dampak di lapangan kerap berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya ruang hidup masyarakat lokal.
“Alih-alih menghadirkan kemakmuran kolektif, eksploitasi yang tidak terkendali justru menyisakan beban ekologis dan sosial yang berkepanjangan,” tegasnya.
Dorong Paradigma Pembangunan Inklusif.
Sebagai solusi, Samuel mendorong penerapan paradigma pembangunan yang lebih inklusif. Subjek pembangunan, menurutnya, tidak boleh hanya bertumpu pada korporasi besar dan BUMN, tetapi juga harus memberi ruang strategis bagi koperasi, UMKM, dan masyarakat adat sebagai pelaku ekonomi berbasis komunitas.
Ia menekankan pentingnya pengakuan hutan adat, penguatan skema perhutanan sosial, serta model kemitraan setara antara investor dan masyarakat lokal melalui mekanisme pembagian keuntungan (profit sharing) yang adil.
Samuel mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari angka pertumbuhan PDB. Ketika pembangunan menggerus identitas, ruang hidup, dan hak atas tanah masyarakat, maka yang muncul adalah akumulasi krisis sosial jangka panjang.
“Kekuatan Indonesia terletak pada keberagaman budaya dan kearifan lokal dalam mengelola alam. Jika alam dirusak dan komunitas yang menjaganya disingkirkan, kita sedang menggerus aset masa depan bangsa,” pungkasnya.
Ia menilai suara kritis terhadap arah pembangunan perlu terus digaungkan sebagai pengingat agar pemerintah tidak terlena pada capaian statistik semata, sementara ketimpangan dan konflik sosial masih terjadi di garis depan pembangunan.
Pewarta :Dewa
Investigasi Nasional
Sumber :Samuel F. Silaen
Catatan Redaksi:
Berita ini memuat pandangan dan pernyataan narasumber. Seluruh pendapat yang disampaikan merupakan tanggung jawab narasumber.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Klarifikasi atau tanggapan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan







____________________________________________
