Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Miras Disita

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Amankan Enam Orang Penjual Miras ilegal dan Menyita 3.037 Botol Miras

Tulungagung, tipikorinvestigasinews.id
– Polres Tulungagung berhasil mengamankan enam orang penjual miras ilegal dan menyita 3.037 botol miras berbagai jenis dalam operasi yang dilakukan oleh Satreskrim, Satnarkoba, dan Polsek Jajaran pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin.

Bacaan Lainnya

“Saat penggerebekan, petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol berizin dan minuman beralkohol tanpa merek serta tanpa izin edar. Minuman keras jenis arak Bali yang ditemukan juga tidak memiliki label maupun izin resmi”, ujar Ipda Nanang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Arak @650 ml: 99 botol, Arak @1500 ml: 9 botol, Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol, dan lain-lain.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kegiatan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, melindungi masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Jumlah Miras yang Disita:

– Arak @650 ml: 99 botol
– Arak @1500 ml: 9 botol
– Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol
– Total: 3.037 botol

Pasal yang Dilanggar:

– Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
– Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(shinta)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *