Labuan Bajo,Tipikorinvestigasinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pengrusakan tiga unit rumah warga yang terjadi di Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Dugaan sementara, kejadian pengrusakan dipicu oleh sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh para korban dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/187/XI/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT. Berdasarkan laporan tersebut, sekelompok orang mendatangi permukiman warga sambil berteriak-teriak dan melakukan pengrusakan terhadap rumah milik PH (71), IR (55), dan RR (72).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para korban tidak dapat melakukan perlawanan karena merasa terancam saat kejadian berlangsung.
“Setelah kejadian, para korban mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada Senin, 17 November 2025, untuk melaporkan peristiwa tersebut serta meminta perlindungan hukum,” ujar AKP Lufthi, Kamis (15/1/2026).
AKP Lufthi menuturkan, pengrusakan rumah tersebut merupakan lanjutan dari konflik pertanahan antara para korban dengan kelompok terlapor yang berasal dari Kampung Pela, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan.
“Pada Januari 2025 lalu, sempat terjadi peristiwa serupa berupa pengrusakan pagar milik korban. Konflik tersebut belum terselesaikan hingga akhirnya berujung pada pengrusakan rumah,” jelasnya.
Upaya Penegakan Hukum
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/460/XI/RES.1.10/2025.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya enam orang saksi serta mengumpulkan barang bukti berupa dokumentasi visual yang berkaitan dengan peristiwa pengrusakan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata AKP Lufthi.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian menghadapi kendala berupa belum hadirnya beberapa saksi dari pihak terlapor untuk memenuhi panggilan penyidik.
Untuk itu, dalam waktu dekat penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan resmi guna meminta keterangan para pihak terkait.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mencegah terjadinya konflik lanjutan di wilayah Lembor Selatan,” tegas AKP Lufthi.
Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepolisian juga terus melakukan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat agar situasi tetap kondusif.







____________________________________________
