Payakumbuh, Sumatra Barat,tipikorinvestigasinews.id–
23 April 2026.
Sengketa kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan Tugu Kota Sehat di Kota Payakumbuh hingga kini masih belum menemukan penyelesaian. Persoalan ini melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dan Pasukuan Kutianyia kaum Dt. Parmato Indo yang sama-sama mengklaim hak atas lahan tersebut.
Permasalahan bermula dari pembangunan Monumen Kota Sehat pada tahun 2018 di atas lahan seluas kurang lebih 387 meter persegi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, kawasan Simpang Tugu Kota Batiah (By Pass).
Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah yang telah dicatat melalui dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB). Pencatatan itu merujuk pada surat permohonan dari Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh tertanggal 22 Oktober 2018 terkait rencana pembangunan monumen dalam program peningkatan lingkungan sehat.
Namun, berdasarkan salinan dokumen KIB yang beredar, kolom terkait status tanah, termasuk nomor sertifikat dan dasar hak kepemilikan, tidak terisi. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh pihak Pasukuan Kutianyia.

Perwakilan kaum Kutianyia, Zonwir, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual maupun menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Kami tidak pernah menyerahkan tanah itu kepada pemerintah. Yang kami minta adalah kejelasan dan penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Pihak kaum juga telah menyampaikan permintaan agar monumen dipindahkan dari lokasi tersebut, baik secara lisan maupun melalui surat resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Payakumbuh, dengan tenggat waktu tertentu.
Di sisi lain, Pemko Payakumbuh diketahui telah membangun monumen tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp213 juta. Selain itu, pemerintah juga sempat memasang papan pemberitahuan di lokasi, yang oleh pihak kaum dinilai sebagai bentuk penegasan klaim atas lahan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, sebelumnya disebut akan mencarikan solusi atas persoalan ini, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi.
Hingga saat ini, kedua pihak masih mempertahankan posisi masing-masing. Sengketa ini pun diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog atau mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari konflik berkepanjangan. (Sukrianto).







____________________________________________