Serangan Jutaan Lalat Resahkan Warga , Mulai Ganggu Kesehatan hingga Ekonomi Di Dusun Lintah Desa Keranji Mancal Kabupaten Landak

Kabupaten Landak,tipikorinvestigasinews.id-Senin 12 Januari 2026-Provinsi Kalimantan Barat.Di duga kurangnya pengawasan AMDAL usaha peternakan ayam Beralamat Di Dusun Lintah Desa Keranji Mancal
Kabupaten Landak Di sorot Publik.

Aktivitas meresahkan warga Empat kandang ayam berskala besar yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi tersebut diduga tidak memperhatikan aspek kesehatan lingkungan dan telah berdampak nyata, antara lain wabah lalat yang terjadi hampir tanpa jeda, sehingga mengganggu kenyamanan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan Warga.

Warga setempat berharap dapat memperoleh langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”Tegas”Warga yang Indentitasnya Tidak Ingin disebutkan alasan Demi keamanan saat dikonfirmasi Awak media pada 12/1/26 Jam 19.45 dini hari

Warga menambahkan:
Dampak lingkungan kandang ayam meliputi pencemaran udara bau menyengat,berserta lalat yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar Potensi penyebaran virus penyakit unggas (flu burung) dan dampak dari polusi udara/bau terhadap kesehatan

Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id menggukapkan
“Regulasi dan Undang-Undang
Undang-Undang No. 32/2009: Memberlakukan kewajiban perizinan lingkungan bagi usaha peternakan untuk mencegah dampak negatif.
PP No. 22/2021: Menetapkan ambang batas dan kewajiban AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk skala besar (di atas 15.000 ekor) dan UKL-UPL untuk skala lain, serta mengatur pengelolaan limbah.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan): Mengatur izin usaha peternakan,Permentan No. 14 Tahun 2020

Rujukan Umum: Angka 500 meter sering disebut dalam literatur teknis dan Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2011 sebagai jarak ideal minimum untuk menghindari pencemaran.

Sanksi Hukum
Membangun peternakan dekat pemukiman yang menimbulkan polusi bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dapat digugat.
Pemerintah dapat memberikan teguran tertulis, dan jika diabaikan berulang kali, izin usaha bisa dicabut”Tutup”awak media

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Redaksi media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:Warga setempat

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *