Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.

Serang ,Banten || Tipikorinvestigasinews.id // Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali ditunda pada Selasa, 2 Desember 2025.

Penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.

Kuasa hukum Terggugat, Muhlisin, S.H., mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya menjadi pemanggilan para tergugat.

Namun karena tidak semua pihak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Dewan Pers.

Disisi lain kuasa hukum Terggugat H.Suwarni menjelaskan Tergugat 2 tidak datang karena di dalam panggilan alamat tidak jelas ini jelas membuktikan ketidak seriusan dari penggugat dalam hal melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang tersangkut di dalam perkara UUD Pasal 232 kami berharap bahwa gugatan ini juga

ke depan mudah-mudahan hakim pengadilan melihat bahwa Gugatan ini bentuk dari penggugat yang beretikad tidak baik.

Masih dari muhlisin SH.Menyatakan
Kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.

“Menurutnya, gugatan ini diajukan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri dan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat tanpa mekanisme sebagaimana diatur undang-undang.

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan.

Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Disi lain Josep Sutanto.SH juga menilai adanya langkah hukum langsung ke pengadilan tanpa melalui jalur etik pers sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia.

Lebih lanjut Josep Sutanto, menambahkan bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa merupakan hasil konfirmasi, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung pengadilan. Ini justru menunjukkan kekeliruan berpikir,” tegasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemanggilan para tergugat.

Para pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang.

Reporter : AgsTIN

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *