Sumbar’Limapuluh, tipikorinvestigasinews.id- Gemuruh semangat menjaga lingkungan hidup terasa di Nagari Situjuah Batur pada tanggal 26 Oktober, saat Anggota DPRD Sumatera Barat, H. Nurkhalis dt Bijo dirajo, sukses menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Acara yang dihadiri dengan antusias oleh sekitar 200 undangan ini menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian alam di Ranah Minang.
Bertempat di jantung Nagari Situjuah Batur, sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran mendalam di kalangan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang. Perda RPPLH menjadi payung hukum yang sangat dibutuhkan dalam melindungi keindahan dan kekayaan alam Sumatera Barat.

Kehadiran PJ Walinagari, perangkat nagari, anggota Badan Musyawarah (Bamus), serta tokoh-tokoh masyarakat dari Situjuah Limapuluh Nagari, mencerminkan sinergi yang kuat dalam mengimplementasikan regulasi lingkungan ini. Semangat kebersamaan ini menjadi modal utama dalam mewujudkan lingkungan yang lestari.
Siska Wardeni dari DLH Provinsi Sumatera Barat dan H. Nurkhalis dt Bijo dirajo tampil sebagai narasumber yang mumpuni, menekankan bahwa Perda No. 2 Tahun 2020 bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga ajakan untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga fungsi lingkungan hidup. H. Nurkhalis dt Bijo dirajo dengan lantang menyampaikan bahwa lingkungan yang sehat adalah fondasi utama bagi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Perda RPPLH ini adalah kompas bagi kita semua, terutama masyarakat Situjuah Batur. Ini adalah pedoman untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, seperti masalah sampah yang menggunung, degradasi lahan yang mengkhawatirkan, atau persoalan air yang mendesak. Dengan pemahaman yang mendalam, kita dapat mewariskan lingkungan yang asri dan lestari untuk anak cucu kita,” tegas Nurkhalis.
Poin-Poin Krusial Perda RPPLH:
– Pelestarian Fungsi Lingkungan: Upaya terencana dan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan dan kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan.
– Pencegahan Kerusakan/Pencemaran: Tindakan preventif dan pengendalian terhadap ancaman lingkungan, seperti penanganan sampah yang efektif, pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, dan pengendalian alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
– Peran Serta Masyarakat: Amanat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan, pelaporan, dan inisiatif pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal yang kaya.
PJ Walinagari dan tokoh masyarakat yang hadir menyambut hangat sosialisasi ini dan menyatakan harapan besar agar pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam tindakan nyata di tingkat nagari. Tujuannya adalah menciptakan harmoni yang indah antara masyarakat dan lingkungan, sehingga terwujud Sumatera Barat yang hijau dan lestari.
( Mahwel )








____________________________________________


