Skandal HGU Mati PT Socfindo: Mahasiswa & Masyarakat Demo, Pemda dan Perusahaan Dinilai Ada Main di Balik Layar

Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id. Polemik lahan eks-HGU PT Socfindo Lae Butar kian panas. Untuk ketiga kalinya sejak Agustus 2025, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Singkil kembali menggelar aksi, Selasa (23/9/2025), menuntut perusahaan perkebunan itu diadili karena diduga melanggar aturan dan merugikan rakyat.

Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menuding PT Socfindo telah menabrak Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 terkait garis sempadan sungai.

“Aturan ini jelas, tapi mereka abaikan. Aparat hukum harus bertindak tegas. Jangan sampai rakyat merasa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Selain itu, massa mendesak kewajiban kebun plasma 20 persen untuk masyarakat segera direalisasikan. Aidil juga menyoroti habisnya masa berlaku HGU PT Socfindo sejak 31 Desember 2023. Lahan eks-HGU itu, menurutnya, seharusnya bisa dimanfaatkan untuk program pemukiman rakyat miskin ekstrem.

Massa tak segan menuding adanya permainan “di balik layar” antara pemerintah daerah dan perusahaan. Alih-alih berpihak ke rakyat, Pemda dinilai terlalu lamban bersikap, seolah melindungi kepentingan korporasi.

“Pekan lalu warga malah dilaporkan ke polisi oleh perusahaan. Ini sudah terang, ada keberpihakan. Kalau bukan main mata, apa lagi namanya?” seru Aidil.

Kecurigaan itu makin kuat lantaran hingga aksi berakhir, tak ada satu pun perwakilan perusahaan maupun pejabat Pemda yang mau hadir untuk memberi jawaban.

DPRK Lempar Bola Panas

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, menyebut pihaknya hanya sebatas memberi rekomendasi, bukan pengambil keputusan.

“Kami hanya sebatas rekomendasi seperti rapat dengar pendapat atau memanggil perusahaan. Yang bisa memutuskan ini hanya pemerintah daerah dan pimpinan DPRK,” katanya, seolah melempar tanggung jawab.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II, Warman, mengakui bahwa sertifikat HGU PT Socfindo sudah kedaluwarsa. Ia menegaskan pabrik di Desa Lae Butar kini berada di wilayah perkotaan dan tak lagi sesuai Qanun RTRW.

“Yang bisa mengeksekusi hanya pemerintah daerah. Kami berharap perusahaan berbesar hati menyerahkan sebagian tanahnya untuk perumahan warga,” ujarnya.

Merasa diabaikan, massa mengultimatum akan melancarkan aksi lanjutan dengan sasaran langsung Kantor Bupati.

“Demo berikutnya kami akan geruduk Kantor Bupati dengan mahasiswa dan masyarakat yang hatinya bergetar melihat ketidakadilan ini,” ancam Aidil.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat Polres Aceh Singkil. Namun absennya Pemda dan diamnya perusahaan justru semakin menguatkan dugaan publik: ada kepentingan besar yang sengaja ditutupi di balik skandal HGU mati ini.,

{syahdun}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *