KEPAHIANG,Tipikorinvetigasinews.id– Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.Terkait pengurangan luas lahan milik Pemerintah Daerah Kepahiang di Desa Tebat Monok.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (25/2/2026) malam. Tersangka berinisial ID diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kepahiang pada periode 2010–2012.
Perkara ini berkaitan dengan lahan yang saat ini menjadi lokasi Gedung Olahraga (GOR) di Desa Tebat Monok. Berdasarkan data administratif, luas lahan yang semula tercatat 3,3 hektare berubah menjadi 2,7 hektare. Selisih sekitar 0,7 hektare tersebut menjadi objek penyidikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ID dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang sekitar pukul 19.25 WIB untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Tersangka ID pada periode 2010–2012 menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kepahiang. Perannya berkaitan dengan administrasi dan surat-menyurat dalam proses pengukuran ulang lahan,” ujar Kajari dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Febrianto Ali Akbar, menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp600 juta.
Kejaksaan Negeri Kepahiang menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(adedo).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________