Sumenep, tipikorinvestigasinews.id – Berita viral akhir akhir ini seorang oknum kepala sekolah SDN 1 Duko – sumenep yang mengusir seorang jurnalis karena tidak bisa menunjukan surat tugas pers yang di keluarkan oleh dinas pendidikan sumenep. Aneh dan sangat disayangkan.
Setelah di laporkan di polsek Kangean muncullah Tulisan Syaqi Khaekal Zulkarnain berjudul “JUHARI WARTAWAN GADUNGAN”
https://medium.com/@syauqikhaikal/surat-terbuka-untuk-johari-jurnalis-gadungan-yang-menghantui-sekolah-di-kepulauan-9cf9b0f38615
Berita ini dinilai tendensius, tidak berkelas, dan berpotensi fitnah. Tulisan tersebut diduga melanggar KUHP dan UU ITE. Khaekal diduga putra dari Yunus KS, yang saat ini menjadi terlapor dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan Melanggar UU PERS (Pasal 18 ayat (1).setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik. Dan saat ini sedang di tangani APH (Polsek Kangean)
Meskipun membela orang tua adalah hal wajar, upaya pembelaan harus dilakukan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan cara memfitnah atau menggunakan media untuk menekan aparat penegak hukum (APH). Sebaiknya, Yunus KS melakukan introspeksi diri terkait dugaan pelanggaran dalam menjalankan tugas sebagai PNS dan kepala sekolah.
Tulisan tersebut di muat di WordPress baru (medium.com) yang didalamnya mengandung beberapa tuduhan fitnah terhadap Johari alias Muhammad Sairi:
1. Tuduhan Jurnalis Gadungan
Penulis menuduh Sairi sebagai jurnalis gadungan tanpa dasar yang kuat. Keberadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas Resmi dan namanya ada di dalam box redaksi seharusnya menjadi bukti profesinya sebagai wartawan. Penulis seharusnya melakukan klarifikasi kepada media tempat Sairi bernaung atau sebelum membuat kesimpulan.
2. Framing Negatif di Muka Umum
Penulis melakukan framing negatif terhadap Sairi dengan menyebarkan tuduhan tersebut di muka umum melalui tulisan, yang berpotensi melanggar hukum dan mencemarkan nama baik.
3. Konfirmasi yang Diabaikan
Penulis mengabaikan konfirmasi yang telah dilakukan kepada Sairi, yang telah menunjukkan KTA dan Surat Tugas resmi sebagai bukti bahwa ia bukanlah jurnalis gadungan.
Pimpinan Redaksi Umum media tipikorinvestisigasinews.id – Selamat Harefa, kecam keras tindakan penghalangan tugas jurnalis Oleh oknum Kepsek SDN 1 Duko-Sumenep yg mewajibkan anggotanya harus ada surat tugas pers yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan sumenep.
Selamat Harefa juga menyayangkan tindakan anak dari oknum kepala sekolah tsb yang tidak berdasar dan Memfitnah anggotanya.
“Muhammad Sairi alias Johari adalah benar anggota resmi media tipikorinvestisigasinews.id”
Dalam kasus ini mari kita menghargai proses hukum yang sudah di tangani APH( Polsek Kangen) dimana saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Demikian Somasi terbuka ini saya sampaikan, jika dalam 7×24 jam tidak ada klarifikasi dan atau permohonan maaf maka saya akan menyerahkan kepada Penasehat Hukum untuk dikaji dan selanjutnya jika ditemukan unsur pidananya, maka akan saya serahkan ke APH untuk di proses lebih lanjut.
Penulis: Juhari alias Muhammad Sairi






____________________________________________

Semangat 💪💪💪💪