Nanga Tayap, Ketapang ,tipikorinvestigasinews.id– 09 November 2025 –Tim investigasi gabungan dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) bersama awak media melakukan penelusuran terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Tim tersebut mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM bersubsidi, yang telah menjadi keluhan para sopir ekspedisi dan warga setempat. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam pemantauan di salah satu SPBU dengan nomor 46.788.12, tim mendapati aktivitas mencurigakan. Awak media melihat seorang karyawan SPBU sedang mengisi drum plastik yang disimpan di bagasi mobil berwarna silver. Setidaknya terdapat lima drum plastik berisi bahan bakar di lokasi tersebut.

Kegiatan itu terjadi saat kondisi SPBU telah tutup. Saat dikonfirmasi, pihak media berhasil menghubungi A.H., yang disebut sebagai penanggung jawab SPBU terkait. Melalui percakapan singkat, A.H. menjelaskan bahwa bahan bakar tersebut merupakan Pertamax dan bukan BBM bersubsidi.
“Itu Pertamax, supirnya lagi di belakang,” ujar A.H. dalam komunikasi via telepon.
Meski demikian, awak media tetap menilai temuan tersebut memiliki indikasi kuat terhadap praktik penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
Kepala Humas Media Tipikor Investigasi News, melalui pernyataan resminya, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada Humas Kalbar melalui saluran resmi WhatsApp.

Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran digital, dugaan praktik serupa pernah diberitakan oleh Tabloidmantap.com pada Rabu, 21 Juni 2023. Dalam pemberitaan itu disebutkan, SPBU 46.788.12 yang beralamat di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, diduga melakukan pengisian BBM menggunakan drum serta menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter.
Pemberitaan tersebut merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, serta Surat Kepala BPH Migas Nomor T-185/MG.01/BPH/2025 tertanggal 28 Maret 2025.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.
Redaksi media Tipikor Investigasi News tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan berita dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Editor: Tim Red








____________________________________________


