Statemen Walikota Payakumbuh Tentang Tanah Ulayat Memunggungi UUD 1945 dan UUPA serta Perda?

SumbarPayakumbuhtipikorinvestigasinews.id — Pada salah satu jamuan makan siang di Rumah Dinas Walikota pada Senin 8/9, Sang Wako Zulmaeta melontarkan Statemen yang dinilai “absurd” bahkan menyesatkan atau mungkin Wako tidak paham hukum?

Bagaimana tidak ?
Disela-sela jamuan semi-formal tersebut secara ekplisit Wako Payakumbuh ‘mencela” klaim Niniak Mamak Koto Nan Ompek yang menyebut bahwa Lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat yang ditimpa kebakaran pada 26/8 yang lalu adalah Lahan Komunal (Ulayat) Milik Nagori Koto Nan Ompek.

“Saya heran dengan Klaim KAN Koto Nan Ompek yang mengatakan Lahan Pasar Payakumbuh Blok barat itu milik mereka, padahal itu Lahan milik Negara” Kata Wako Zulmaeta yang didengar sekira 6-7 orang yang kebetulan satu meja saat Jamuan makan siang tersebut.

Klaim tersebut dikuatkan Wako Zulmaeta dengan membawa-bawa pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : “Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah milik negara…..”

“Jadi Tanah Blok Barat Pasar Payakumbuh itu adalah Milik negara” pungkasnya saat itu yang ditirukan oleh salah seorang yang mendengar pernyataan Wako Zulmaeta saat Jamuan Makan Siang tersebut.

Untungnya Pernyataan Wako Payakumbuh langsung dibantah oleh seseorang diatas meja jamuan (tapi namanya minta tidak ditulis) yang langsung membuat sang Wako terdiam.

“Tanah Ulayat Adat diakui Negara dan diatur dalam UUD, UUPA, dan Perda Sumatera Barat, Jangan “memunggungi”/bertentangan dengan hukum yang berlaku” bantahnya.

Malah dengan sedikit satir beliau melanjutkan,
“Di Minang kabau ini boleh dibilang tidak ada tanah milik negara, yang ada itu tanah milik Ulayat Adat yang bersifat Komunal ( Milik Kaum” tegasnya yang membuat sang Wako langsung terdiam.

Tanah ulayat nagari adalah bidang tanah berserta sumber daya alam di dalamnya yang dikuasai dan dikelola oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat nagari secara turun-temurun.

Tanah ini merupakan bentuk penguasaan kolektif oleh masyarakat hukum adat nagari berdasarkan tradisi dan norma yang berlaku, di mana para ninik mamak (pemimpin adat) bertindak sebagai penguasa dan pengatur pemanfaatannya.

Tanah Ulayat Diakui oleh Hukum:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”.

Pasal ini menegaskan bahwa negara wajib menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, asalkan masih hidup, sesuai perkembangan zaman, dan sesuai dengan prinsip NKRI, serta harus diatur oleh undang-undang.

Poin-poin Penting Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945,
Pengakuan dan Penghormatan:
Negara wajib mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Syarat Keberadaan:
Masyarakat hukum adat tersebut harus masih hidup dan eksis.

Kesesuaian dengan Perkembangan:
Hak dan keberadaan masyarakat adat harus sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengaturan dalam Undang-Undang:
Pengakuan dan penghormatan tersebut harus diatur lebih lanjut dalam sebuah undang-undang.

Tujuan Pasal Ini
Melestarikan Keberagaman Budaya:
Pasal ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan keberagaman budaya dan sistem nilai yang dimiliki oleh masyarakat adat di Indonesia.

Memberikan Kepastian Hukum:
Dengan adanya pengaturan dalam undang-undang, masyarakat hukum adat akan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dan aset mereka, seperti tanah adat, hutan adat, dan hak-hak lainnya.

Menciptakan Harmoni:
Pasal ini mendorong agar hukum adat dapat hidup berdampingan secara harmonis dengan hukum nasional, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara.

Pengakuan terhadap hak ulayat di Indonesia juga tercantum dalam UUPA?

UUPA adalah singkatan dari Undang-Undang Pokok Agraria, atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

UUPA bertujuan mewujudkan keadilan sosial, pemerataan akses sumber daya alam, dan mengatur berbagai hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.

Peraturan Tanah Ulayat di Sumatera Barat diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 yang mengatur tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, selanjutnya diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.

Merespons Statemen Wako Zulmaeta, salah seorang Niniak menyitir begini,
“Mungkin Pak Wali Kota ini sudah terlalu lama dirantau hingga beliau telah lupa dengan “pelajaran dasar” anak nagari di Minangkabau, hingga beliau tidak memahami lagi tentang Sako dan Pusako yang merupakan bagian integral dari eksistensinya suatu Kaum di Minangkabau?” Tanyanya.

“Atau Pak Wako Zulmaeta sedang berusaha “memberangus” keberadaan Tanah Ulayat lalu menggantinya dengan Sistem Ekonomi Liberal berbasis Feodal dengan sosial, ekonomi dan politik yang sangat hierarkis?” Sungutnya.

“Jika benar demikian, maka selanjutnya akan mati pula identitas Minang kabau dalam falsafah ABS-SBK (Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah), Kita akan Protes itu” tegasnya.

Wako Zulmaeta saat dikonfirmasi, lagi-lagi tidak menjawab.

( Mahwel )
— tem —

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *