Syah Afandin Dorong Legalitas Sumur Minyak Rakyat dan Kolaborasi Daerah untuk Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, tipikorinvestigasinews.id-Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan legalitas dan penataan pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Langkat. Setelah sebelumnya menghadiri rapat koordinasi di Kementerian ESDM pada 29 Juli 2025, kali ini Bupati Afandin kembali hadir dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pada Kamis, 9 Oktober 2025 di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, dan dihadiri oleh para kepala daerah penghasil minyak rakyat, termasuk Kabupaten Langkat. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut inventarisasi nasional sumur minyak masyarakat, serta penyusunan mekanisme pembinaan, pendampingan, dan pengawasan pengelolaan sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa hasil inventarisasi menunjukkan terdapat sekitar 45.000 potensi sumur minyak rakyat di berbagai daerah. Pengelolaan sumur-sumur tersebut, kata Menteri, akan dilakukan dengan pola dari bawah, dimulai dari bupati dan wali kota hingga ke tingkat provinsi.

Bacaan Lainnya

“Pola kerjanya sudah kita susun bersama SPK Migas. Sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola rakyat akan kita serahkan kepada daerah, kepada masyarakat, melalui operasi BUMD, koperasi, dan UMKM,” jelas Menteri.

Ia menegaskan, pelaksanaan program ini akan memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan, dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pertamina sebagai KKKS. Pertamina dan KKKS lainnya akan memberikan bimbingan teknis dan memastikan implementasi kegiatan berjalan aman, terstandar, dan ramah lingkungan.

“Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain dengan harga sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Tujuannya agar rakyat memiliki kepastian baik siapa yang membeli, maupun berapa harganya,” ujar Menteri menegaskan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa hasil inventarisasi nasional telah rampung. Hanya sumur-sumur yang telah terdata dan memenuhi ketentuan hukum serta teknis yang dapat beroperasi kembali, dengan masa pembinaan selama empat tahun sebagai tahap penataan awal.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyambut positif langkah pemerintah pusat dalam menata pengelolaan energi rakyat. Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi momentum penting bagi daerah penghasil minyak seperti Langkat untuk memperkuat tata kelola energi berbasis masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan.

“Langkat memiliki banyak sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola secara tradisional. Dengan adanya inventarisasi dan pendampingan dari Kementerian ESDM serta Pertamina, kami berharap kegiatan ini bisa berjalan sesuai regulasi, menjamin keselamatan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Afandin.

Bupati Afandin juga menegaskan kesiapan Pemkab Langkat dalam melakukan pendataan dan verifikasi sumur eksisting di wilayahnya. Ia berharap, skema kemitraan dengan BUMD dan UMKM lokal bisa segera dijalankan agar masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari sumber daya energi daerahnya.

“Yang kami harapkan, kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, tetapi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan peluang ekonomi bagi warga lokal. Ini langkah maju untuk energi rakyat yang lebih tertib dan berkeadilan,” tegasnya.

Diketahui, Kabupaten Langkat memiliki sejumlah titik bekas wilayah konsesi yang masih aktif digunakan masyarakat untuk kegiatan pengeboran minyak tradisional. Namun sebagian besar belum memiliki izin resmi dan belum memenuhi standar keselamatan kerja. Karena itu, Pemk(Sinta AN) .

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *