TEGASKAN TIDAK CEMAR NAMA BAIK PARTAI, TIM HUKUM ERNI: Tuntutan Hanya ke Erikson Sianipar, Kembalikan Uang Rp48,6 Juta Itu!  

Oplus_16908290
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Erikson Sianipar bersama kader Partai Gerindra ke Polres Tapanuli Utara Pada Rabu (08/04/2026), pihak Erni Mesalina Hutagalung memberikan sanggahan keras. Melalui kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, mereka menegaskan laporan tersebut sangat keliru dan tidak berdasar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gorga Resto pada Rabu 8 April 2026  tim kuasa hukum Erni Mesalina Hutauruk menjelaskan bahwa tuntutan pengembalian dana yang dilakukan kliennya murni bersifat personal dan tidak ada hubungannya dengan institusi Partai Gerindra.

Hotbin Simaremare menegaskan, tindakan kliennya hanyalah menagih hak koperasi kepada pihak yang memegang tanggung jawab.”Laporan yang dibuat oleh Pak Erikson Sianipar ini menurut kami sangat keliru. Sebelumnya, klien kami hanya meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana koperasi kepada beliau secara personal,” ujar Hotbin tegas.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, uang sebesar Rp48.600.000 itu diminta dan diterima oleh Erikson Sianipar atas perintahnya sendiri dengan alasan untuk kepentingan Partai Gerindra saat itu. Namun hingga kini, dana tersebut belum juga dikembalikan ke kas koperasi.

“Kenapa kami sebut nama Partai? Justru agar tidak abu-abu. Agar jelas bahwa uang itu diperintahkan beliau untuk kepentingan partai. Kalau tidak disebutkan, takutnya beliau lupa. Tapi perlu kami pertegas: Tuntutan ini murni ditujukan kepada Saudara Erikson Sianipar secara pribadi, bukan kepada Partai Gerindra,” tegasnya.

Menurut tim hukum Erni Hutauruk, kliennya bahkan sudah memohon maaf secara etika kepada partai jika ada kesalahpahaman. Namun, hak koperasi tetap harus ditegakkan.

Hotbin bahkan menyinggung kapasitas Erikson Sianipar yang dikenal sebagai pengusaha.

“Kalau melihat angkanya, ini kan hanya Rp48,6 juta. Kami dengar Saudara Erikson adalah orang kaya. Berapa lah itu nilainya bagi beliau? Ya kembalikanlah uang itu agar koperasi yang dipimpin Ibu Erni bisa berjalan maksimal menggunakan. Hak-haknya” tegas Hotbin Simaremare

Di akhir keterangannya, Hotbin kembali menegaskan posisi kliennya. Tindakan penagihan ini semata-mata untuk memulihkan aset koperasi, bukan untuk menjatuhkan citra partai.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada tuntutan atau serangan terhadap Partai Gerindra. Tagihan ini dilakukan karena kebetulan yang meminjam dan memerintahkan adalah Erikson Sianipar, yang kebetulan juga Ketua Partai Gerindra. Jadi harus jelas dialamatkan kepadanya. Uang itu hak koperasi, mohon dikembalikan,” pungkas Hotbin Simaremare.

 

Krista Pardede

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *