Tersangka Korupsi Kaltim Awang Faroek Hingga Dayang Donna Dipanggil KPK

Jakarta, tipikorinvestigasinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi, terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak sembilan orang dipanggil penyidik hari ini, 24 Oktober 2024.

Pemeriksaan di Kantor perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.

Tessa memerinci inisial mereka yakni ARK, A, AI, WWH, SP, AFI, DDWT, ROC, dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga di antaranya merupakan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Kolmisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.

Rudy diketahui sedang menggugat status tersangka yang diberikan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024.

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menindaklanjuti perkara ini. Yakni, dengan memberikan status cegah untuk para tersangka.(*Tim)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *