Jakarta, tipikorinvestigasinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi, terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak sembilan orang dipanggil penyidik hari ini, 24 Oktober 2024.
Pemeriksaan di Kantor perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.
Tessa memerinci inisial mereka yakni ARK, A, AI, WWH, SP, AFI, DDWT, ROC, dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga di antaranya merupakan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Kolmisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.
Rudy diketahui sedang menggugat status tersangka yang diberikan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menindaklanjuti perkara ini. Yakni, dengan memberikan status cegah untuk para tersangka.(*Tim)






____________________________________________
