Tim Resmob Polres Minsel Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Ranoyapo, Lima Motor Berhasil Diamankan

____________________________________________

SULUT,MINAHASA SELATAN,tipikorinvestigasinews.id,-Kamis 9/10/2025,-Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di sejumlah desa di Kabupaten Minahasa Selatan akhirnya berhasil diungkap.Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan meringkus dua pelaku utama kasus tersebut pada Rabu (8/10/2025), sekitar pukul 13.20 WITA, di wilayah Kecamatan Ranoyapo.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap serangkaian laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di beberapa desa, yaitu Radey, Pondos, Popontolen, Tondei, dan Pinaling.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengaitkan para pelaku dengan beberapa laporan polisi sebelumnya, di antaranya:

Bacaan Lainnya

1. R2 Yamaha NMAX New

TKP: Desa Radey, Kec. Tenga

2. R2 Honda CRF Merah Putih

TKP: Desa Pondos, Kec. Amurang Barat yang di jual dengan harga 5jt-7jt

3. R2 Honda Beat Biru

TKP: Desa Pinaling, Kec. Amurang Timur,di jual dengan harga 1jt-2jt

4. R2 Honda CRF Hitam

TKP: Desa Popontolen, Kec. Tumpaan,di jual dengan harga 5jt-7jt

5. R2 Honda Beat Hitam

TKP: Desa Pinaling yang di jual seharga 1jt-2jt menurut keterangan pelaku

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka:

1. Bilven Tawaang Tempat/Tanggal Lahir: Ranoyapo, 21 April 2004,Umur: 21 Tahun Pekerjaan: Petani,Alamat: Lingkungan IV, Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo

2. Lino Waney Tempat/Tanggal Lahir: Manado, 5 Juni 2009,Umur: 16 Tahun,Pekerjaan: Mahasiswa,Alamat: Lingkungan I, Desa Poopo, Kec. Ranoyapo.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian,

Kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di berbagai lokasi, dengan korban di antaranya Reynaldi Assa, Indonesia Tambingon, dan Jordan Kaendo, serta dua korban lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Beberapa peristiwa pencurian tercatat terjadi antara 25 September hingga awal Oktober 2025, dengan modus yang sama, yaitu mengambil kendaraan yang terparkir di sekitar rumah atau pinggir jalan pada malam hingga dini hari.

Berdasarkan informasi dari warga, pada Rabu siang (8/10/2025) Tim Resmob mendapat kabar bahwa salah satu pelaku sedang berada di sebuah rumah di Desa Ranoyapo. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pertama, Bilven Tawaang, yang saat itu sedang berada di dalam rumah bersama keluarganya.

Setelah diinterogasi, Bilven mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya Lino Waney. Tim kemudian menuju ke Desa Poopo, dan menemukan Lino sedang berada di depan sebuah minimarket Alfamart. Kedua pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan motor hasil curian di beberapa tempat berbeda. Tim Resmob kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Minahasa Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian di lokasi lain.

Kasat Reskrim Polres Minsel IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, S.I.K., M.H.,menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami imbau warga agar jangan membeli kendaraan yang mirah dan tidak memiliki surat-surat yang lengkap, untuk itu tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *