MERINGIN,Tipikorinvestigasinews.id–
Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin kembali menunjukkan. Keseriusannya dalam memberantas aktivitas ilegal. Pada Sabtu, 7 Februari 2026, aparat berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di wilayah Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, tim gabungan segera bergerak cepat dan menemukan dua excavator yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Salah seorang warga setempat berinisial PK menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan pihak kepolisian. Ia mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi dan Polres Merangin yang dinilai responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas tindakan ini. Mudah-mudahan langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas PETI. Jangan sampai penertiban hanya sebatas formalitas, datang sebentar, foto-foto, lalu tidak ada kelanjutan,” ujar PK penuh harap.
Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya terjadi di Kecamatan Tiang Pumpung, tetapi hampir merata di berbagai wilayah Kabupaten Merangin. Oleh karena itu, masyarakat berharap operasi penertiban dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh.
“Harapan kami, penindakan seperti ini dilakukan secara konsisten dan merata, bukan hanya di satu lokasi saja. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka harus berlaku untuk semua tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Langkah aparat kali ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Namun, masyarakat tetap menunggu tindak lanjutnya. Publik berharap operasi serupa terus dilakukan secara berkesinambungan agar aktivitas pertambangan ilegal benar-benar dapat dihentikan di Kabupaten Merangin.
(Investigasi:Sandra wandi).







____________________________________________
