Tuduhan Perampokan Tangkap dan Siksa Warga Hingga Ditahan, Oknum Kades di Empat Lawang Dilaporkan

Oplus_131072

 

PALEMBANG – Diduga telah bertindak semena-mena, seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Empat Lawang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan Penyiksaan, Rabu 22 April 2026.
Atas tuduhan Perampokan terhadap keluarganya, Oknum Kades bersama anggota Polres Empat Lawang diduga ikut terlibat dalam penangkapan terhadap korban (pelapor).
Bahkan diduga turut melakukan intimidasi, mengancam dan penyiksaan hingga mengakibatkan pelapor atau korban ditahan meski akhirnya dibebaskan atas amar putusan dari PN Lahat.
Pelapor, yakni Jimmi Suganda didampingi Tim hukum pelapor dari Kantor Hukum Dr Saipuddin Zahri, Adv Riski Aprendi SH, Jonson Nadapdap,S.H dan M Maulana Kusuma W SH MH.

Dijelaskan pelapor Jimmi, didampingi tim kuasa hukum kedatangannya ke SPKT Polda Sumsel guna melaporkan (Terlapor) inisial LGR yang merupakan oknum Kepala Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
Dijelaskan, kronologi peristiwa bermula pada tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, saat dirinya berada di gudang pepaya milik Saksi Gunawan sedang bekerja, lalu ditangkap oleh Kades LGR (Terlapor-red) bersama anggota Polres Empat Lawang menuduhkan kepada korban telah melakukan perampokan terhadap keluarga oknum Kades.
Tak hanya itu, Terlapor diduga juga melakukan intimidasi kepada korban agar korban mengakui perampokan tersebut. Akan tetapi korban tidak mengakuinya, dikarenakan korban tidak pernah melakukan perampokan tersebut dan korban juga sempat ditahan oleh pihak anggota Satreskrim Polres Empat Lawang atas tuduhan perampokan tersebut.

“Leher saya langsung dicangking, dipukuli dan dipaksa untuk mengaku. Bilangnya, dimana kamu jual Hp dan motor itu. Saya bingung, karena saya memang tidak tahu. Kemudian dibawa ke polres untuk diperiksa dan ditahan,” ungkap Jimmi Suganda, Rabu.
Sementara, Kuasa hukun pelapor, Adv Riski Aprendi mengatakan melapor dugaan Oknum Kades atas dugaan pengancaman dan penyiksaan, pasal 448 KHUP Jo 530 KHUP, Jo 450 KUHP berdasarkan Laporan ke SPKT No LP/B/592/lV/2026/SPKT Polda Sumatera Selatan.
Terlapor melakukan melakukan perbuatan tidak berdasar dan melanggar hukum tanpa bukti dan saksi berbuat sewenang-wenang dengan kliennya.
“Klien kami Jimmi Suganda dituduh melakukan begal sadis dan diserahkan ke polisi dan Syukur Alhamdulillah dibebaskan oleh pihak pengadilan atas petikan putusan pengadilan nomor 1/Pid. Pra/2028/PN Lahat. Jadi, atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan nama baik korban tercoreng dan melaporkan ke polisi,” jelasnya. (SSN,CS)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *