Ungkap Kasus Curanmor, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Dua Tersangka yang Pernah Beraksi Lebih 10 kali

Payakumbuh’ Sumbar, tipikorinvestigasinews.id- 17 Desember 2025, Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, sekaligus mengamankan barang bukti yang menjadi perhatian warga.

Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana tidak hanya di Kota Payakumbuh, tetapi juga di beberapa wilayah lain di Sumatera Barat bahkan barang buktinya berpindah tangan hingga Sumatera Utara.

Kepala Polres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio S Siregar mengungkapkan, tersangka pertama FA (41) warga Pasaman Timur ditangkap saat terjebak kemacetan di Sitinjau Lauik pada Senin (08/12).

Sehari kemudian, Selasa (09/12), rekanannya WD (43) warga Parambahan berhasil diamankan di rumahnya.

Penangkapan berawal dari penyelidikan kasus pencurian di Kelurahan Sungai Durian pada 05 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah ke FA, yang setelah diinterogasi mengaku bekerja sama dengan WD.

Ditemukan bahwa keduanya telah melakukan dua kasus curanmor di Payakumbuh, mencuri sepeda motor Honda Beat putih di Kelurahan Parik Muko Aia dan Yamaha N-Max hitam di Kelurahan Sungai Durian. Kedua unit kendaraan dijual di daerah Pasaman dengan nilai total Rp 7.500.000.

Proses pencarian barang bukti menghadapi kendala karena kedua kendaraan telah berpindah tangan ke Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Namun, setelah berkoordinasi dengan Polsek Kotanopan, barang bukti berhasil ditemukan dan kini disimpan di Mapolres Payakumbuh.

Selain kasus di Payakumbuh, kedua tersangka mengaku pernah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Polres Pasaman Timur, 2 kali di Polres 50 Kota, dan 1 kali di Polresta Bukittinggi.

“Kedua tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan,” pungkas IPTU Andrio.

( Mahwel )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *