Lahat’ Sumsel. tipikorinvestigasinews.id
– Humas Polres Lahat, Jajaran Satres Narkoba, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO,S.H. Beserta anggota berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 94 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 02 November 2025.
*KEJADIAN*
Hari Minggu Tanggal 02 November 2025 sekira jam 00.30 Wib.
*TKP* :
Di depan MTS Negeri Lahat yang beralamat di Jln. Kapten Saibuna Rt. 006 Rw. 002 Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat
*TSK* :
Nama : JIMI ARIANTO Bin TIRASMAN (Alm)
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Agama : Islam
Alamat : Jl. Rel Ka Talang Jawa Selatan
Rt. 017 Rw. 005 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat
*BARANG BUKTI* :
* 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir tablet merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 4,33 (empat koma tiga tiga);
* 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,14 (nol koma empat belas);
* 1 (satu) buah kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau;
* 1 (satu) buah topi warna merah;
* Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
*STATUS*
Pengedar Narkotika Jenis Pil ekstasi dan sabu.
*PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
*KRONOLOGIS*
Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Kel. Kota Baru yang dilakukan oleh sdr. JIMI.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 00.30 wib personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. JIMI ARIANTO dan personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap tersangka a.n. ARIANTO yang mana pada saat itu tersangka sedang berada didepan MTS Negeri Lahat yang beralamat di Kel. Kota Baru.
Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Esse Doblle Change warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 (satu) paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu terselip di selipan topi warna merah yang di pakai sdr. Jimi tsb. Kemudian personil Satresnarkoba mendapatkan barang bukti berupa uangtunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh riu rupiah) didalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai tersangka a.n. JIMI ARIANTO pada saat itu. Dan diakui oleh tersangka a.n. JIMI ARIANTO bahwa barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu tersebut adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dari orang yang tidak ia kenal yang mengaku beralamat di Kel. Talang Jawa Selatan.
Selanjutnya tersangka a.n. JIMI ARIANTO berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Johan Kr)








____________________________________________


