Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id – Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Fasilitas Pembayaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh berdalih belum ada anggaran untuk membeli Bendera Merah Putih?
Ya, dalih tak masuk akal tersebut disampaikan oleh Fit (Kepala UPTD) saat awak media mengkonfirmasi terkait pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah kusam dan robek (sengaja) dipotong didepan kantornya, Senin 26/5.
Kantor UPTD yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang tinggi tersebut sudah berhari-hari mengibarkan simbol negara tersebut dalam kondisi compang-compang saking “ceke-nya” UPTD.

Bendera yang sudah robek diujung, malah dipotong lalu dikibarkan kembali, sehingga bendera yang berkibar tidak memenuhi lagi standarisasi seperti ukuran yang ditentukan.
Ukuran bendera Merah Putih yang dikibarkan di lapangan umum adalah 120 cm x 180 cm. Ukuran ini berlaku untuk berbagai lokasi seperti halaman rumah, sekolah, dan kantor.
Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran yang digunakan adalah 200 cm x 300 cm.
Selain itu, ada ukuran lain untuk penggunaan di ruangan, mobil, kapal, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Untuk mengganti bendera, kami harus ajukan dulu via E-Katalog ” Kata Kepala UPTD Fasilitas Pembayaran, Fit yang ruangan kantornya juga tidak terlihat Lambang Garuda Pancasila, Foto-foto Presiden/Wakil, Gubernur/Wakil ataupun Foto Walikota/Wakil, Polos-polos saja dindingnya.
Padahal Senin 26/7 merupakan hari ke-100 bagi rezim Zulmaeta-Elzadaswarman memimpin Kota Payakumbuh, Namun yang terlihat dari rezim ini hanyalah penggusuran pedagang kecil, sementara simbol-simbol Negara diabaikan?
Padahal Tanggung jawab menjaga serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sudah menjadi tanggung jawab segenap tumpah darah Indonesia dan itu juga menjadi Sumpah bagi setiap Pemimpin (Jabatan Walikota) saat Pelantikan, menjadi ASN, Anggota DPRD, dst.
Mereka seharusnya menjadi Front terdepan dalam menjaga simbol-simbol negara, Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.
Tapi apa mau dikata, sang Walikota dalam beberapa waktu malah jarang terlihat, justru Wakil Walikota lah setiap hari dalam seminggu yang rutin beraktifitas, Walikota mana nih?
Rujukan,
Pasal 35 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bendera negara ialah Sang Merah Putih.
Ancaman sangsi :
UU Nomor 24 Tahun 2009,
Mengibarkan bendera yang robek atau rusak adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
– Pasal 24 huruf a UU Nomor 24/2009, dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
– Pasal 24 huruf c UU ini melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda.
– Pasal 6 dan 7 tentang penggunaan bendera negara. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Mahwel ( tem )
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________