Langkat-tipikorinvestigasinews.id-Warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara mempertanyakan bagi hasil pajak tahun yang lalu mulai tahun 2021 – 2025 menurut data yang di dapat di percaya, Data tahun 2024 pengembalian hasil pajak ke Desa Halaban sebesar Rp 189 juta, begitu juga tahun 2025 yang lalu mencapai Rp 289 juta pencarian dana PBH ini sudah masuk ke rekening kas Desa Halaban, setiap akhir tahun di bulan November.
Bila kita jumlah pengembalian hasil pajak di 2 tahun ini saja mulai tahun 2024 sampai 2025, sudah mencapai Rp 478 juta.. Angka sangat fantastis.
Sumar (43)Warga Desa Halaban dirinya menjelaskan bila oknum Pejabat Desa Halaban transparan, jujur dan niat membangun Desa Halaban, sudah pasti setiap dusun tidak ada lagi warga mengeluh jalan berlumpur, apalagi anak sekolah bila musim penghujan terkadang anak – anak jatuh bersama sepeda motor, untuk menghindarkan jalan yang berlumpur.
Potret/fhoto kondisi Jalan dusun dusun di Desa Halaban masih sangat memperihatinkan, memang ada bantuan pengerasan dari Anggaran Dana Desa tetapi jauh dari kwalitas dan harapan masyarakat.
Masyarakat mengeluh tentang kenaikan Pajak PBB, kalau ngak salah per hektar dari Rp 20.000 sampai Rp 93.000 per/hektar berarti ada kenaikan 100 persen.
Adapun perbaikan jalan dusun tersebut, masih tetap swadaya masyarakat sampai sekarang ini.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan(PBB ) yang di bayar oleh masyarakat setiap tahunnya begitu juga para Pengusaha dan Perkebunan merupakan Pendapat pajak daerah ke Kas daerah/Kabupaten Langkat mencapai angka Miliaran rupiah, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Langkat mengembalikan hasil pajak tersebut ke rekening Desa.
Hal senada yang di sampaikan RL(47) warga, Desa Halaban mengatakan ” Kepala Desa Halaban harus transparan dan mempertanggung jawabkan Bagi Hasil pajak tersebut yang sudah masuk ke rekening Kas Desa setiap tahun nya mulai dari Tahun 2021 sampai Tahun 2025.”
“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai warga, kemana Dana PBHP , mulai tahun 2021 -2025.
Bila kami warga menghitung sudah mencapai 700 juta lebih, selama 5 tahun oleh karena itu warga menduga ada korupsi. ” ujar nya
Kepala Desa Halaban..Tamarrudin S.Ag.saat konfirmasi oleh Media24jam di ruang kerjanya, kemarin, mengatakan “Dana bagi hasil pajak itu secara detail saya tidak paham kali Lae…yang paham Pak Sekdes.Bapak konfirmasi aja sama Pak Sekdes.” imbuhnya
Dana PBHP tahun 2025, yang lalu Kita akan mau membangun Kantor Desa ini dengan Anggaran Rp 162 juta di tahun ini Tahun 2026, karena Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tidak lagi di anggarkan.
Beberapa hari kemudian media Tipikor Investasi news.id konfirmasi, Sekdes Halaban, Prihatin Suharyanto di ruang kerjanya, Kamis (12/02/2026) menjelaskan “Bahwa Dana Bagi hasil pajak tersebut sudah diatur di APDES. Dana Anggaran tersebut untuk pembayaran transportasi honor Kadus untuk mengutip Pajak PBB, Pembelian ATK (Alat tulis Kantor), Pembelian Meja dan Kursi, Laptop, Pembayaran Cetak Spanduk, Pembayaran perjalanan dinas perangkat Desa ,dan Tahun 2026 ini untuk Pembangunan Rehap Kantor Desa Halaban sebesar Rp 180 juta.. rupiah.”tuturnya
Pembangunan Dana Rehap Kantor Desa tidak boleh di ambil Anggaran Dana Desa(DD). oleh karena itu terbatasnya,anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di ambil dari dana Bagi Hasil Pajak .(J.Malau)







____________________________________________
