Warga Sukabumi Gelar Aksi Protes ke BLUD Palabuhanratu: Tuntut Perubahan dan Pecat Kepala RSUD.

____________________________________________

Sukabumi Tipikorinvestigasinews.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Rempug Masyarakat Desa (FORMADES) turun ke jalan menyuarakan protes terhadap buruknya pelayanan di BLUD Palabuhanratu, yang sebelumnya berstatus RSUD Palabuhanratu, Rabu,24/09/2025

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam masyarakat atas berbagai praktik yang dinilai merugikan warga, mulai dari buruknya layanan kesehatan, praktik pungli melalui penjualan kartu antrian di poliklinik, hingga mahalnya tarif parkir di lingkungan rumah sakit. Tidak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan adanya mafia obat-obatan yang semakin memperparah kondisi pelayanan.

FORMADES secara tegas menuntut agar Kepala BLUD Palabuhanratu dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mampu memimpin dengan baik dan gagal memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, warga mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan rumah sakit, termasuk menghapus praktik pungli, menertibkan tarif parkir, serta memberantas mafia obat yang merugikan pasien.

FORMADES menegaskan bahwa aksi protes ini tidak berhenti sampai di sini. Mereka telah menjadwalkan aksi lanjutan pada Senin, 29 September 2025, dengan tujuan langsung ke BLUD Palabuhanratu.

“Kami akan terus bersuara sampai ada perubahan nyata. Kepala BLUD harus bertanggung jawab dan pemerintah daerah wajib mendengar suara rakyat,” ujar salah satu perwakilan warga.

Masyarakat berharap ke depan rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang ramah, sopan, santun, dan manusiawi, tanpa membeda-bedakan status pasien, baik yang memiliki BPJS, KIS, maupun yang tidak.

Harapan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), antara lain:

Dasar Konstitusional: UUD 1945.

Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Pasal 34 ayat (3): “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999.

Pasal 9 ayat (3): “Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang layak.”

Pasal 36 ayat (1): “Setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang dibutuhkan guna hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.”

Pasal 41 ayat (2): “Setiap orang yang tidak mampu berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan khusus mengenai akses atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.”

Dengan dasar hukum tersebut, FORMADES menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar dan konstitusional, bukan sekadar layanan administratif. Pelayanan kesehatan harus mengedepankan kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan, serta terbebas dari praktik pungli maupun diskriminasi.

Sopian Darmayanto

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *