Sekayu, Musi Banyuasin-tipikorinvestigasinews.id- Sekitar 300–320 Kepala Keluarga (KK) warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuntut kepastian hukum atas hak lahan perumahan dan lahan usaha yang dijanjikan pemerintah sejak kurang lebih 14 tahun lalu.
Permasalahan ini mencuat pada awal April 2026, setelah dilakukan penelusuran dokumen oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan yang menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyerahan lahan transmigrasi.
Staf Bidang Permukiman Dinas Transmigrasi Sumsel, Rio Pratama, pada 7 April 2026 menjelaskan bahwa secara administratif, penyerahan lahan transmigrasi seharusnya dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Berita Acara Penyerahan (BAP), peta lokasi, sertifikat hak milik (SHM), serta dokumen pendukung lainnya.

“Jika dokumen tersebut tidak tersedia atau tidak lengkap, maka perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi mengarah pada maladministrasi,” ujarnya.
Masalah utama yang dihadapi warga adalah kondisi lahan yang dinilai tidak layak huni, terutama saat musim hujan karena sering tergenang air. Akibatnya, ratusan warga hingga kini masih bertahan di lokasi pengungsian dan belum dapat memanfaatkan lahan usaha secara optimal.

Perwakilan warga, Suprapto, mengungkapkan adanya dugaan pergeseran titik koordinat lokasi transmigrasi dari rencana awal. Hal ini menyebabkan lokasi yang ditempati saat ini berbeda dengan yang dijanjikan pemerintah.
“Kami menduga lokasi sekarang tidak sesuai dengan yang direncanakan dulu. Selain itu, ada indikasi tumpang tindih dengan lahan perkebunan,” jelasnya.
Temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan tersebut. Warga menemukan banner pengumuman pendaftaran tanah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) seluas 818,63 hektare tertanggal 20 Oktober 2025. Selain itu, ditemukan pula patok bertuliskan “PPN-HG PPA 138” yang dipasang pada 4 Maret 2026.
Menanggapi hal itu, pihak Dinas Transmigrasi menjelaskan bahwa pemasangan patok merupakan bagian dari tahapan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum penerbitan HGU.
“Namun selama belum ada surat keterangan bebas dari dinas terkait, termasuk Dinas Transmigrasi, maka HGU belum bisa disahkan,” terang Rio.
Upaya penyelesaian kini tengah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Ir. H. Endang Silparensi, M.T., yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada awal program transmigrasi, menyatakan kesiapannya membantu proses penyelesaian melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia meminta warga untuk melengkapi data pendukung seperti dokumentasi banner dan patok yang ditemukan di lokasi sebagai bahan pengajuan ke Kementerian Transmigrasi.
Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait—termasuk Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan—untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih lahan dan memberikan kepastian hukum.
Adapun tuntutan utama warga meliputi:
– Kepastian lokasi lahan perumahan serta lahan usaha (LU1 dan LU2);
– Sinkronisasi data lahan transmigrasi dengan rencana penerbitan HGU;
– Kejelasan status alas hak dalam pengajuan HGU;
– Evaluasi kebijakan serta langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Harapan kami sederhana, yaitu kepastian hukum atas hak yang telah dijanjikan negara,” tegas perwakilan warga.
Sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi dan keberimbangan pemberitaan, redaksi telah dan akan terus melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor ATR/BPN, Dinas Transmigrasi, serta pihak PT Pratama Palm Abadi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Perkembangan kasus ini akan disampaikan dalam laporan lanjutan.
Penulis: Sudirlam
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________