Wartawan Dipukul, Upaya Lapor Polisi Diduga Terhambat

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
F O T O : D O K U M E N T A S I
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

TAPANULI TENGAH tipikorinvestigasinews.id
Niat menjalankan fungsi kontrol sosial dan verifikasi jurnalistik justru berujung dugaan kekerasan terhadap wartawan. Jurnalis wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, dilaporkan menjadi korban pemukulan saat hendak mengonfirmasi dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pemimpin Redaksi WartaPembaharuan.co.id, Rudolf Simbolon, yang menegaskan bahwa kedatangan wartawan ke lokasi semata-mata untuk klarifikasi fakta, bukan provokasi atau tudingan sepihak.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan arah sebaliknya. Proses konfirmasi tidak pernah berlangsung. Korban dan narasumber disebut dihadang oleh sejumlah orang, lalu mengalami tindakan yang diduga sebagai penganiayaan fisik.
β€œIni bukan sekadar insiden, melainkan sinyal serius adanya dugaan penghalangan kerja pers. Ketika wartawan menjalankan tugasnya, yang diterima justru kekerasan,” ujar Rudolf Simbolon kepada Tipikor Investigasi News, Jumat (30/1/2026).

Akibat peristiwa tersebut, korban dan narasumber mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di RS FL Tobing, Sibolga. Kondisi ini mempertegas bahwa kekerasan yang dialami bukan klaim tanpa dasar, melainkan berdampak nyata secara fisik.

Ironisnya, menurut keterangan pimpinan redaksi WartaPembaharuan.co.id, saat korban berupaya melapor ke Polres Tapanuli Tengah, proses hukum yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Korban mengaku tidak diberi ruang untuk membuat laporan resmi dan diarahkan keluar dari area kepolisian.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers dan jaminan akses keadilan bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan.
Padahal, Undang-Undang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik, dan putusan Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum yang adil, termasuk bagi insan pers.

Redaksi Tipikor Investigasi News menilai, insiden ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal semata. Ini menyangkut hak publik atas informasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta potensi pembungkaman kritik melalui kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka bagi pihak Bupati Tapanuli Tengah maupun aparat penegak hukum terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan berimbang kepada publik.

Pewarta : Khabib Novel

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
βš–οΈ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *