Sinjai-tipikorinvestigasinews.id-
Diduga menyalahi aturan dan proyek siluman tanpa ada atribut dan papan Nama yang terpampang Proyek tersebut.yang berada di Desa Pada Elo Kec.Pulau Sembilan Kab.Sinjai.
Mengenai hal ini karna butuh kejelasan kenapa bangunan di kerjakan tidak ada Papan Proyeknya terpasang sebelum dikerjakan lapangan voli itu.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan tidak jelas.
Bahkan menurut informasi dari masyarakat salah satu oknum Sekdes mengambil, bukti atau foto bangunan itu sekedar formalitas pasang papan proyek setiap sudut setelah itu dia bawah lagi papan proyeknya, ini butuh pertanyaan mengapa papan proyek itu tidak terasparan.
Dan kedua kenapa batu gunung di luar sementara, batu karang di dalamnya ada apa bangunan ini.
Reporter:Tim investigasi






____________________________________________