3 Billboard Raksasa tumbuh tanpa Izin, Warga Minta Pemko Tertibkan

TIPIKOR Investigasi News.id


Payakumbuh, tipikorinvetigasinews.id,- 3 Billboard berukuran “raksasa” tumbuh begitu saja di 3 Tempat Strategis di Kota Payakumbuh.

Padahal jelas diatur dalam Perda Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2011 mencakup hal-hal terkait pajak reklame, termasuk jenis reklame, tarif pajak, dan prosedur pembayaran.

Sedangkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 60 Tahun 2011 membahas tentang tata cara pemasangan reklame, seperti lokasi yang diperbolehkan, ukuran, dan persyaratan lainnya.

3 Tempat tumbuh Billboard,
1. Pasar Ibuh Blok Barat, Ukuran 4×6 Meter, Tinggi ±8 Meter, Tiang Billboard tertanam menembus Lantai pada Bahu Jalan hingga bersarang pada dinding belakang salah satu kedai pedagang yang berada dibawahnya.
2. Simpang 3 Bunian, Ukuran 3×4 Meter, Tinggi ±7 Meter, bergandeng “mesra” dengan Billboard yang berukuran lebih mini yang sudah duluan tumbuh dilokasi, Mirisnya kedua Billboard yang tumbuh tepat dibahu jalan dibawah trotoar.
3. Jalan Soekarno-Hatta Payakumbuh Barat, ±150 Meter dari Simpang SMKN-1 (SMEA Negeri) arah ke Ngalau Indah.
Ukurannya Idem dengan Billboard Pasar Ibuah Blok Barat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh yang membawahi Bidang Pasar, M.Faizal Mengatakan,
“Terkait Billboard tersebut (Pasar Ibuah), berdirinya pun kami tidak tahu sama sekali dan itu sudah kita permasalahkan dengan yang mendirikannya serta kita sudah koordinasi dengan Dinas PUPR untuk pembongkarannya Karena tidak berijin, karena Perijinan ada di Dinas Perkim dan PUPR” Katanya.

Senada dengan kompatriotnya di Dinas PUPR, Muslim dengan tegas menyampaikan,
“Setelah kami Cek, 3 Billboard itu tidak berizin, akan kami koordinasikan dengan Pemasang Baliho untuk segera di tertibkan atau kita (Dinas) yang bongkar” tegasnya.

Dari Informasi yang media himpun, Billboard tersebut dipasang oleh salah satu Perusahaan Travel Umroh yang beralamat di Kota Padang bermerek Arb.

Melihat Pemasangannya yang rapi, terstruktur dan di cat hitam dan perak, jelas ini pekerjaan orang yang Pro dalam mengatur serta mengukur waktu pemasangan, Sore hari belum ada, tau-tau pagi harinya Bilboard tersebut sudah tumbuh gemulai menghujam bumi menembus langit.

Warga yang melintas jika tidak Jeli memperhatikan, maka akan telat menyadari bahwa ada sesuatu yang baru telah tumbuh dalam 1 malam, waktu tumbuhnya dimulai 1 pasca Lebaran 2025.

Disinyalir akan merugikan PAD Kota Payakumbuh karena tidak taat aturan serta Pajak Daerah yang tidak bisa ditagih akibat tidak berizin,
Satu kata dari Warga Kota kepada Walikota dan Pihak terkait ” Tenggelamkan !”.

( mahwel )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *