4 Pengedar Narkoba di Brebes Selatan, Di Bekuk Satresnarkoba Polres Brebes,

Brebes Selatan|Tipikor investigasi news.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah, berhasil membekuk kawanan pengedar Narkoba jenis ganja dan Sabu yang beroperasi di wilayah Brebes Selatan belum lama ini.

Ke-empat pelaku yang berhasil digrebek Polisi disejumlah lokasi diwilayah Brebes Selatan tersebut yakni MF, ES, MM dan MA yang semuanya warga Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan menyebutkan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya 2 orang pengguna dan setelah diamankan ditemukan sebanyak 2 klip ganja dengan berat masing – masing 1 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan pada salah satu tersangka ditemukan kembali berupa 1 bungkus besar ganja dengan berat kurang lebih 520 gram,” kata Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, Senin (10/2/2025) di Mapolres Brebes.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pada rumah pelaku ditemukan juga barang bukti lainya berupa 5 gram narkoba jenis sabu,

“Jadi pada pengunkapan kasus ini kita mengamannkan 520 gram dan 5 gram sabu” terangnya.

Keempat pelaku, disampaikan Kasat Narkoba berhasil ditangkap diwilayah Kecamatan Bumiayu, Sirampog dan Kecamatan Bantarkawung.

“4 tersangka yang sudah diamankan dengan peranan masing – masing tersebut merupakan penggedar,” lanjutnya.

Dari keterangan para pelaku, Heru menyebut bahwa mereka telah beroperasi kurang lebih 4 bulan dengan menjadi pengedar diwilayah Brebes Selatan yakni Bumaiyu, Sirampog,Tonjong dan Bantarkawung.

Adapaun narkoba yang mereka dapat dengan cara membeli melalui media sosial (on line) dan dikirim melalui paket dan travel.

“Pengakuan dari para tersangka mereka beroperasi antara 3 – 4 bulan.

Namum pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kembali terhadap kasus ini, “ jelas AKP Heru.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayatn (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara,”

Kontributor TIPIKOR investigasi news.id
Ka- biro Brebes ( Iqbal elang08)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *