6000 BIDANG TANAH AKAN DISERTIFIKATKAN OLEH BPN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA PADA 2025, KADES BUKAMBERO SIAP TERIMA

SUMBA BARAT DAYA-TAMBOLAKA-Tipikorinvestigasinews.id-Menanggapi keluhan masyarakat Desa Bukambero terkait sulit dan rumitnya dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah, maka Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya meminta Awak Media Tipikor Investigasi News memfasilitasi Bapak Kepala Desa Bukambero untuk segera bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya dalam waktu dekat.

Bapak Yusak Benu Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa semua proses awal pembuatan sertifikat tanah sejatinya itu berasal dari desa. Desa yang mengeluarkan semua dokumen bahwa tanah ini adalah milik warga bukan tanah sengketa.

Pengakuan Bapak Yusak Benu di ruang kerjanya pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 10.43 waktu setempat menyampaikan bahwa kalau ada pengeluhan dari warga Desa Bukambero maka saya berharap Kepala Desa agar datang musyawarah dengan kami bahwa warganya masih jarang yang tanahnya bersertifikat.

Karena kebutuhan Tahun 2025 ini adalah 6000 bidang sehingga kita bisa petakan beberapa desa mulai 500 bidang sampai 600 bidang.

Kita akan bekerja keras bahwa semua bidang tanah harus terpetakan. Semua pendaftaran tanah sistematis. Ada tanah yang bisa terpetakan. Ada juga yang tidak. Mungkin tanah masih dipersoalkan. Mungkin masih dipermasalahkan.

Ada yang tanahnya mau diproses tapi pemiliknya masih diluar daerah atau persyaratan belum lengkap. Juga tidak bisa diproses.

Dalam hal mengurus tanah ada tiga hal yaitu subjek, objek hubungan hukumnya harus jelas.

Yang pertama, mengenai subjek adalah orang yang berhak atas tanah tersebut dan berumur 18 tahun serta tidak cacat hukum.

Yang kedua, mengenai objek adalah betul – betul pemilik punya tanah dan tidak dipersoalkan.

Yang ketiga, adalah adanya kejelasan bukti – bukti jual beli atau pelepasan hak milik. Selain itu bukti – bukti warisan yang kuat dari orang tua atau para ahli waris.

Harapan saya kepada Bapak Desa agar membuat daftar usulan sehingga kami bisa proses. Kepada pemilik tanah sebaiknya agar mengurus berkas sertifikat tanah secara sendiri. Tidak boleh pakai perantara. Ucap, Pak Yusak.

Sementara Kepala Desa Bukambero Melkior Nikolaus Bulu, S.Pt yang dikonfirmasi oleh Awak Media Tipikor Investigasi News.Id pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 19.20 WITA, bertekad siap jemput dan mendukung program Prona yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sumba Barat Daya dengan kuota 6000 bidang tanah.

Terkait data usulan prona yang menjadi acuan di hari Senin, 20 Januari 2025 ketika saya berdiskusi dengan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya, maka saya akan minta para kepala dusun untuk mendaftarkan orang – orang yang tanahnya belum bersertifikat.

Himbauan saya kepada masyarakat Desa Bukambero bahwa Desa Bukambero akan mendapatkan prona Tahun 2025 khususnya bagi tanah – tanah yang tidak bermasalah.

Soal tanah suku sebaiknya kepala suku harus duduk bersama tentang kejelasan status kepemilikan tanah agar tidak terjadi masalah ketika pelaksanaan agraria.

Karena tentunya tanah masyarakat yang tidak bermasalah akan diprioritaskan untuk disertifikasi. Bukan disepelekan tanah ulayat. Apalagi tanah kampung tidak bisa disertifikasi karena itu hak umum. Tutur, Kades Bukambero.

Liputan:Jhon mone

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *