IPW : Sampaikan Aspirasi Dengan Tertib, Hukum Menjadi Alat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan

 

Tipikorinvestigasinews.id // Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah Polri dan TNI yang mengambil tindakan tegas untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah terjadinya sejumlah kerusuhan di beberapa daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu. Menurutnya, situasi saat ini berangsur membaik setelah adanya pernyataan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis.

“Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sugeng menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat melakukannya dengan cara yang damai, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak menyerang simbol-simbol negara.

“Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyoroti adanya aksi perusakan terhadap gedung DPR dan kantor DPRD di beberapa daerah, yang merupakan simbol pemerintahan sipil. Selain itu, ia juga menilai adanya upaya penyerangan terhadap simbol kepolisian.

“Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga,” jelasnya.

Terkait langkah Polri dalam melakukan tindakan tegas, Sugeng menjelaskan bahwa hal tersebut sah selama dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian. Menurutnya, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Polri untuk bertindak ketika situasi mengancam keselamatan jiwa, properti, maupun objek vital.

“Dengan instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan,” tegas Sugeng.

Sugeng menambahkan, hukum harus dijadikan sebagai alat rekayasa sosial untuk menjaga ketertiban dan keamanan seluruh masyarakat. Untuk itu, ia mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk membantu memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya menjaga situasi yang kondusif.

“Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai,” pungkasnya. ( M.jafar )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *