Depok, tipikorinvestigasinews.id. Tugas dan fungsi (tupoksi) polisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara umum, tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 namun sebaliknya hukum terbalik
Berdasarkan hasil investigasi awak media kepada salah satu warga Depok yang berinisial Wyd yang mengeluhkan dan menanyakan integritas terhadap keamanan dan ketertiban kota Depok terutama menindak lanjuti aksi sadis premanisme (MATEL) yang merajalela di sepanjang jalan kota Depok, Bogor, jalan Juanda, jl. Raya etole Iskandar dan sebagian jalan-jalan kecil juga.
Mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sudah sangat meresahkan masyarakat umum serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dengan adanya aksi premanisme (MATEL) yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2025 Wyd layangkan surat pengaduan ke Kapolres Depok tembusan ke Irwasda Polda metro jaya.
Kabid propam Polda metro jaya namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak terkait diduga ada unsur kesengajaan atau membiarkan berkeliaran dengan bebas sehingga aksi premanisme (MATEL) semakin merajalela dan menyusahkan masyarakat.
Tanggal 28 September 2025 usai Wyd sidang, di perjalanan melihat kejadian aksi sadis dari beberapa preman (MATEL) mengepung seorang Ibu yang berkendara sepeda motor, melihat hal tersebut Wyd respon cepat langsung mendekati dan memberikan penjelasan kepada oknum tersebut bahwa terkait penarikan unit harus di lakukan berdasarkan prosedur.
Hukum yang berlaku dimana dalam melakukan penarikan unit kendaraan harus berdasarkan gugatan dari pengadilan dan yang berhak menyita kendaraan adalah jurusita pengadilan namun ditolak dengan menantang serta mengatakan bahwa :
Kami tidak takut dengan hukum karena pimpinan kami sudah bekerjasama dengan kepolisian Kapolsek, Kapolres bahkan Kapolda metro jaya .
Tindakan yang dilakukan oleh preman (MATEL) liar masuk kategori Kekerasan, karena secara hukum sudah jelas aksi tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dalam perkara fidusia diatur oleh UU No 42 tahun 1999.
Dan secara pidana umum aksi perbuatan tersebut dapat di jerat dengan pasal 365,368.Jo pasal 27 UU No 22 tahun 2009 dan YU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka pasal ini yang dapat diterapkan, yang hukumannya lebih berat.
Menurut hukum, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus dilakukan melalui permohonan eksekusi ke pengadilan, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada jaminan fidusia dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan, serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh mata elang tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan melawan hukum.
Mendengar perkataan preman tersebut Wyd kaget dan bertanya dalam hatinya kan polisi seharusnya kerja sesuai poksi nya mengayomi dan melayani masyarakat tapi malah sebaliknya membekingi aksi premanisme (MATEL) yang sudah meresahkan masyarakat.
Wyd sebagai warga dan praktisi hukum, juga para awak media berharap kepada seluruh jajaran kepolisian mulai dari Kapolsek Depok, Kapolres Depok sampai ke Kapolda metro jaya segera ambil tindakan tegas memberantas aksi sadis yang dilakukan oleh preman (MATEL) yang sudah melanggar hukum dan sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum kota Depok.
(Priyo)