Aceh Tamiang- Tipikorinvestigasinews.id Belum selesai masalah mobil dinas KIP yang diduga belum di kembalikan oleh mantan ketua KIP, kini beredar kabar pengelolaan anggaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang diduga fiktif dan tidak transparan.
Kini KIP Aceh Tamiang menjadi sorotan publik,
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang juga telah melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan dari pihak KIP.
Mulai dari para Komisioner, Sekretaris, hingga staf KIP.
Selain itu, Kejaksaan juga telah meminta kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan audit potensi kerugian Negara pada pengelolaan anggaran tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan saat di konfirmasi melalui pesan watshapp terkait perkembangan dugaan tersebut mengatakan.
“Lagi menunggu hasil perhitungan dari inspektorat,”jelasnya.
Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, Aulia Azhari yang dikonfirmasi membenarkan permintaan audit tersebut.
”Ia sedangkan dilakukan audit,” ujar Aulia Azhari, Kamis 09 Oktober 2025.
Namun begitu, Aulia tidak menjelaskan secara rinci terkait audit tersebut.
Semetara dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, awak media mendapatkan keterangan dugaan fiktif itu seperti pengadaan kalender, buletin, spanduk.
Sedangkan untuk dugaan kelebihan pembayaran dan tidak transparan meliputi pengamanan, makan minum, juga agenda kegiatan yang dititipkan di Dinas Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang.
Terkait hal tersebut, dugaan potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua KIP definitif untuk sisa masa jabatan periode 2025-2029, Kamardi Arif yang dikonfirmasi pada Sabtu 11 Oktober 2025,
Melalui telpon dan pesan watshapp,
hingga berita ini ditayangkan belum ada memberikan keterangan.
Ahmad Yuhardha,, selaku sekertaris KIP Aceh Tamiang saat di konfirmasi melalui pesan watshapp terkait hal tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan.
Dugaan kasus terungkap berawal dari Aduan Masyarakat (DUMAS) yang kabarnya dilakukan oleh pihak KIP sendiri.
Menangapi itu, pihak kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan, dimulai dari meminta keterangan, pengumpulan alat bukti, dan hingga kini meminta Inspektorat melakukan audit.
( Kaperwil Aceh )