Aceh Tamiang – Tipikorinvestigasinews.id
Pengelolaan anggaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang diduga fiktif dan tidak transparan.
Rabu(15/10/2025 )
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang Fahmi Jalil, S.H., M.H saat dikonfirmasi dikantor Inspektorat, pada Senin 13 Oktober 2025 mengatakan, masih menunggu audit yang dilakukan pihak Inspektorat.
”Kita belum terima audit dari Inspektorat. Nanti kalau sudah ada akan kita sampaikan,” ujar Fahmi yang didampingi oleh Kasi Pidsus Ruji Wibowo, S.H., M.H, dan para ASN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Saat disinggung potensi kerugian Negara dan jumlah tersangka, Fahmi menjawab nanti dulu ya,”Sabar nanti dulu kita belum bisa cerita soalnya Audit nya aja belum kita terima,” katanya.
Sementara informasi yang diterima Awak media dari sumber dapat dipercaya menyebut, potensi kerugian Negara bisa mencapai Miliaran Rupiah.
”Untuk potensi kerugian Negara bisa mencapai Miliaran, tapi ratusan juta sudah pasti. Sedangkan potensi tersangka bisa dari dalam juga dari luar,” seperti itu Informasi yang diterima.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah melakukan pemeriksaan, dan mengumpulkan alat bukti. Mulai dari para Komisioner, Sekretaris, hingga staf KIP.
Tak hanya itu saja, Kejaksaan juga telah meminta kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan audit potensi kerugian Negara pada pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, Aulia Azhari yang dikonfirmasi membenarkan permintaan audit tersebut.
”Ia sedangkan dilakukan audit,” ujar Aulia Azhari, Kamis 09 Oktober 2025.
Namun begitu, Aulia tidak menjelaskan secara rinci terkait audit tersebut.
Bersambung,,,
( Kaperwil Aceh )







____________________________________________
