Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id. Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS), Ahmad Fadil Lauser Melayu, kembali menyoroti bobroknya tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera melakukan penyelidikan mendalam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, yang mengungkap adanya ratusan unit aset daerah dengan nilai lebih dari Rp 4,8 miliar yang tidak diketahui keberadaannya, jum’at {17/10/2025}
Menurut Fadil, laporan resmi terkait dugaan kehilangan aset tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada akhir September 2025 dan kini telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Singkil untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan untuk membongkar apa yang ia sebut sebagai “kejahatan struktural yang menumpuk di bawah meja birokrasi daerah.”
> “Jangan ada pihak yang menutupi fakta. Aset publik hilang, tapi pejabat diam. Ini bukan soal administrasi, ini soal kejahatan terhadap uang rakyat,” tegas Fadil dengan nada keras.
Berdasarkan laporan BPK, lanjutnya, aset yang raib itu tersebar di 21 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), di antaranya Dinas Kesehatan dengan 355 unit senilai Rp 2,16 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 725 juta, serta Sekretariat DPRK dan Sekretariat Daerah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Fadil menilai lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan pejabat pengelola aset menjadi akar dari persoalan ini. Hilangnya barang milik daerah tanpa pelaporan dan tindak lanjut, menurutnya, adalah bentuk nyata pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Ia juga mengutip Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa kehilangan barang milik daerah akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
> “Kalau ada aset senilai miliaran rupiah hilang begitu saja, berarti ada sistem yang rusak dan ada pejabat yang bermain. Tidak mungkin hilang tanpa ada yang tahu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadil menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil harus segera turun ke lapangan, memanggil para kepala SKPK, dan membuka semua data aset yang tercatat dalam laporan BPK.
> “Jangan biarkan laporan BPK jadi tumpukan kertas tanpa ujung. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Kejari harus bertindak tegas dan transparan,” katanya menambahkan.
Di akhir pernyataannya, Fadil menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam jika aparat penegak hukum lamban. Menurutnya, gerakan mahasiswa akan terus menjadi suara rakyat untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kalau aparat diam, mahasiswa tidak akan diam. Kami akan kawal terus sampai siapa pun yang bermain di balik hilangnya aset itu diadili.
Ini bukan hanya soal angka miliaran, tapi tentang harga diri daerah yang sedang dijual murah oleh kelalaian pejabatnya,” tutup Ahmad Fadil Lauser Melayu dengan tegas.,
{syahdun}