Polsek Kepenuhan Ungkap Kasus Curanmor R2, Dua Pelaku Asal Pekanbaru Diamankan

____________________________________________

Rohul,Tipikorinvestigasinews.id polisian Sektor (Polsek) Kepenuhan Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang terjadi di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengamankan dua orang pelaku beserta satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga Desa Muara Jaya pada Jumat (24/10/2025) malam.

Bacaan Lainnya

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan IPDA Andy Nopri Akbar, S.H. bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial SA (25) dan DR (24), keduanya merupakan warga Kota Pekanbaru, berhasil diamankan di wilayah Desa Kepenuhan Jaya beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku SA berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sedangkan DR bertugas mengantar dan membantu dalam aksi pencurian,” ujar Kapolsek.

Selain itu, kedua pelaku juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa di wilayah Tenayan Raya dan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan total dua unit sepeda motor hasil curian.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut, 1 (satu) tas warna hitam bertuliskan Cadaw, 1 (satu) buah kunci letter Y, dan 1 (satu) buah tang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan Curanmor serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan selalu dalam keadaan aman saat diparkir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama tersebut,” tutup IPTU Refly Setiawan Harahap. *(Humas Polres Rokan Hulu)*

*Polsek Kepenuhan Ungkap Kasus Curanmor R2, Dua Pelaku Asal Pekanbaru Diamankan*

Kepenuhan – Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang terjadi di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengamankan dua orang pelaku beserta satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga Desa Muara Jaya pada Jumat (24/10/2025) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan IPDA Andy Nopri Akbar, S.H. bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial SA (25) dan DR (24), keduanya merupakan warga Kota Pekanbaru, berhasil diamankan di wilayah Desa Kepenuhan Jaya beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku SA berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sedangkan DR bertugas mengantar dan membantu dalam aksi pencurian,” ujar Kapolsek.

Selain itu, kedua pelaku juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa di wilayah Tenayan Raya dan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan total dua unit sepeda motor hasil curian.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut, 1 (satu) tas warna hitam bertuliskan Cadaw, 1 (satu) buah kunci letter Y, dan 1 (satu) buah tang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan Curanmor serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan selalu dalam keadaan aman saat diparkir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama tersebut,” tutup IPTU Refly Setiawan Harahap.

*(Humas Polres Rokan Hulu)*

pewarta: Hendrik halawa

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *