Sintang Kalbar,http://tipikorinvestigasinews.id – 1/6/2026 – Masyarakat desa manis raya yang diwakili beberapa tokoh mempertanyakan bagi asil dari TKD.Namun kepala desa engan menemui perwakilan masyarakat untuk mempertanyakan dana bagi asil dari TKD tersebut.Tidak hanya menemui kepala desa saja. Masyarakat juga mengadap pihak perusahaan untuk memastikan dana TKD itu selama ini kurang lebih 3 tahun tidak ada kejelasannya.Ujar salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang engan disubutkan namanya.menurut keterangan pihak perusahaan selama ini yang menerima bagi asil dana TKD kepala desa pungkas pihak perusahaan.
Wajar jika kami bertanya rincian asil TKD. Selama ini dipergunakan untuk apa. Karna sampai sekarang tidak ada keterbukaan informasi kepada publik. Warga menyebut selama ada bagi asil TKD masyarakat sangat minim dan terkesan eksklusif
Mendesak Audit Inspektorat
Hinga berita diturunkan kepala desa manis raya (AA) selaku penerima bagi asil TKD belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait keberlanjutan TKD tersebut.
Melihat kondisi ini masyarakat mendesak inspektorat kabupaten sintang untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan apakah terdapat kerugian tersebut.
Landasan Hukum
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20.Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi atas indikasi kerugian negara.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelola aset desa.
Warga berharap adanya transparansi penguna rupiah dapat dipertanggung jawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Redaksi
membuka ruang hak jawab sesuai Undang Undang Nomor 40
1999.
Seluas luasnya bagi
pemerintah desa manis raya pihak terkait maupun instansi pengawas untuk memberikan hak jawab klarifikasi atau bantahan atas informasi ini.
Hal ini dilakukan demi menjaga keberimbangan informasi dan akurat data dimata publik.
WARTAWAN NASIONAL. M ABDUL GHOFAR.







____________________________________________
