Sawo – Nias Utara | tipikorinvestigasinews.id — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nias Utara Sawo – Lasara Sawo, setelah kasus dugaan keracunan puluhan pelajar SDN 071027 Onozitoli Sawo kembali mencuat.
Surat pemberhentian tersebut dikeluarkan pada 31 Oktober 2025 dengan nomor R/ D.TWS/10/2025, dan bersifat “Segera”.
Keputusan ini diambil menyusul laporan pengaduan dari lapangan, hasil investigasi singkat, serta pertimbangan pimpinan dan staf BGN terkait terjadinya kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB-KP) di wilayah Kabupaten Nias Utara.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dr. Harjito B., S.STP., M.Si, selaku Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, disebutkan bahwa operasional SPPG Nias Utara dihentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium resmi dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
“Dalam rangka investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk sementara SPPG Nias Utara Sawo Lasara Sawo dihentikan operasionalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tulis surat tersebut.
Kasus Viral Sebelumnya: Puluhan Pelajar Keracunan Usai Konsumsi Susu MBG
Kasus ini pertama kali viral di media sosial dan sejumlah media online lokal setelah akun Facebook @Varianita Telaumbanua menayangkan video siaran langsung berdurasi hampir tiga menit pada Jumat (31/10/2025).
Dalam video tersebut tampak puluhan pelajar SDN 071027 Onozitoli Sawo, Kecamatan Sawo, Nias Utara, menangis dan mengeluh sakit perut serta sesak napas usai mengonsumsi susu dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Kenapa bisa begitu, apa yang mereka minum? Kenapa tidak bersih?” tanya Varianita dalam video yang beredar luas di Facebook dan grup WhatsApp masyarakat Nias Utara.
Lebih mengejutkan, seorang siswa dalam video itu menyebut bahwa susu yang diminum telah diperiksa sebelumnya dan ditemukan benda asing.
“Sudah kami cek mama, ada cacing di dalam,” ujar seorang anak dalam rekaman tersebut.
Pernyataan itu memicu kemarahan orang tua dan masyarakat yang menuntut pihak penyalur MBG, yakni Yayasan Sahabat Eria Sejati, agar bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut.
Kepala Sekolah SDN 071027 Onozitoli Sawo, Anueli Telaumbanua, membenarkan kejadian itu saat dikonfirmasi wartawan.
“Kejadiannya sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah minum susu MBG, sejumlah siswa mengeluh sakit perut dan sesak napas,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sebanyak 26 siswa mengalami gejala serupa. Sebagian dirawat di Puskesmas Sawo, dan dua siswa lainnya dirujuk ke RSUD M. Thomsen Nias karena sesak napas.
Menurutnya, susu tersebut disalurkan oleh Yayasan Sahabat Eria Sejati yang bekerja sama dengan SPPG Lasara Sawo di bawah koordinasi BGN Provinsi Sumatera Utara.
“Kami tidak bisa memastikan penyebabnya, tetapi gejala muncul setelah konsumsi susu MBG. Pihak sekolah tidak memiliki kewenangan memeriksa kualitas makanan atau minuman yang disalurkan,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran tipikorinvestigasinews.id , kasus serupa sudah pernah terjadi sebelumnya di wilayah lain di Kabupaten Nias Utara dengan penyalur yang sama, yaitu Yayasan Sahabat Eria Sejati.
Dalam kasus sebelumnya, sejumlah siswa juga mengalami gejala mirip usai menerima produk MBG dari yayasan tersebut.
Kejadian berulang ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan mutu dan kebersihan produk MBG yang disalurkan oleh yayasan tersebut.
Publik pun mempertanyakan standar penyimpanan, distribusi, dan kontrol kualitas produk yang diberikan kepada anak-anak sekolah dasar.
Masyarakat dan orang tua siswa di Kecamatan Sawo menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak menolak program MBG, tapi jangan korbankan anak-anak kami. Ini sudah dua kali dalam sebulan. Artinya, bukan kebetulan,” ujar seorang warga.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan tokoh masyarakat mendesak agar operasional Yayasan Sahabat Eria Sejati dihentikan total sampai ada hasil laboratorium resmi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.
Menanggapi hal itu, BGN bertindak cepat dengan mengeluarkan surat penghentian sementara operasional SPPG Nias Utara Sawo Lasara Sawo.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak menoleransi kelalaian dalam pelaksanaan program bergizi gratis yang menyangkut keselamatan anak-anak sekolah.
Catatan Redaksi:
Laporan viral masyarakat di media sosial, Pemberitaan sejumlah media online.
Surat resmi Badan Gizi Nasional Nomor R/ D.TWS/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025, dan hasil Investigasi lapangan.
Redaksi tipikorinvestigasinews.id berkomitmen mengikuti perkembangan investigasi ini dan akan memperbarui pemberitaan begitu hasil laboratorium resmi diumumkan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM. (Tim Investigasi)







____________________________________________


