Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id Kalimantan Barat-Sabtu, 01 November 2025.
Isu dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Masyarakat setempat menolak klaim sepihak dari seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah adat di kawasan Batang Suhaid – Pintas Belaban.
Kepala Desa Tanjung Harapan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat milik komunal desa, bukan kepemilikan pribadi, dan telah lama digunakan untuk kepentingan bersama serta kegiatan adat masyarakat.
> “Tidak benar ada ahli waris yang berhak atas tanah adat itu. Wilayah tersebut sudah menjadi tanah ulayat Desa Tanjung Harapan sejak lama dan dikelola secara bersama,” tegas Kepala Desa kepada wartawan TipikorInvestigasiNews.id.

Para tokoh adat dan warga juga menilai klaim sepihak itu berpotensi menimbulkan konflik sosial, karena bertentangan dengan prinsip hukum adat yang menempatkan tanah ulayat sebagai hak bersama masyarakat adat, bukan hak perseorangan.
> “Kami tegas menolak klaim yang tidak berdasar. Tanah adat tidak boleh dijadikan alasan untuk kepentingan pribadi. Ini sudah melanggar adat dan aturan negara,” ujar salah satu tokoh adat setempat.
Warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas dasar klaim tersebut. Mereka juga meminta agar pihak yang mengaku sebagai ahli waris menghentikan segala aktivitas dan pernyataan yang menyesatkan publik.
Secara hukum, tindakan menguasai tanah tanpa hak dapat dijerat Pasal 385 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Pemerintah Desa Tanjung Harapan menegaskan komitmennya untuk melindungi tanah adat dan aset desa dari upaya pengambilalihan sepihak.
> “Kami siap bekerja sama dengan aparat hukum. Tanah adat bukan untuk diperebutkan, tapi untuk dijaga bersama demi kepentingan seluruh warga,” tutup Kepala Desa.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di wilayah Suhaid. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memastikan perlindungan terhadap tanah adat serta menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Penulis:Adi ztc







____________________________________________
