Rohil,tivikorinvestigasinews.id–25 Juni 2026 – Publik Rokan Hilir kembali disorot dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1 miliar. Pelapor resmi meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir transparan soal perkembangan penanganan kasus yang disebut sudah masuk tahap klarifikasi sejak Mei 2026.
Permintaan itu disampaikan lewat surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rohil cq. Kasi Pidsus. Pelapor menyebut laporan awal sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Riau pada April 2026, lalu dilimpahkan ke Kejari Rohil untuk ditindaklanjuti.
“Namun sampai hari ini kami belum mendapat informasi komprehensif soal progresnya. Kami minta penjelasan tertulis dari Kejari Rohil,” kata pelapor kepada media, Minggu 22/6/2026.
4 Temuan Janggal Dana Hibah PMI Rp1 Miliar
Berdasarkan hasil penelusuran yang sudah diserahkan ke penyidik Kejari Rohil saat pemeriksaan Mei 2026, pelapor mengungkap 4 dugaan penyimpangan utama:
1. Cair Desember 2022, Realisasi 2023
Dana hibah Rp1 miliar dicairkan pada 14 Desember 2022. Namun pelapor menduga pelaksanaannya justru direalisasikan pada tahun anggaran 2023. “Ini sudah kami sampaikan ke penyidik. Ada yurisprudensi kasus serupa yang pernah ditangani Kejari Rohil,” ungkapnya.
2. SPPD Rp120 Juta, SPJ Hanya Rp40 Juta
Dari anggaran perjalanan dinas sebesar Rp120 juta, hasil pemeriksaan dokumen hanya menemukan SPJ sekitar Rp40 juta. Ada selisih Rp80 juta yang belum ditemukan dokumen pertanggungjawabannya.
3. Sembako Rp165 Juta Diduga Fiktif
Pada pengadaan bahan sembako senilai Rp165 juta SPK terbit bulan November 2022 tanggal mundur , pelapor menduga kegiatan tidak dilaksanakan. Dugaan muncul karena tidak ditemukan dokumentasi penyaluran atau penyerahan bantuan ke masyarakat dalam dokumen LPJ.
4. Kantong Darah & Kalender Janggal
Pengadaan kantong darah Rp100 juta ditemukan SPK terbit November 2022, namun diduga pelaksanaannya tidak sesuai tahun anggaran. Begitu juga pencetakan kalender Rp30 juta menggunakan Dana Hibah 2022 untuk kalender tahun 2023.
Dari total Rp1 miliar, pelapor menyebut ada sekitar Rp180 juta anggaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas di Buku Kas Umum dan LPJ PMI Rohil.
Tiga Inisial Nama Dipanggil Kejari
Berdasarkan keterangan dari salah seorang mantan pengurus PMI Rohil, pihak Kejari Rohil bergerak memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Adapun nama yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir yakni berinisial IM dan inisial Cs, beserta inisial FI. Inilah nama-nama yang terpanggil di Kejaksaan Rohil,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Desakan Profesionalitas Penegak Hukum
Publik berharap penuh agar Kejari Rohil membuka progres penanganan laporan ini secara gamblang kepada masyarakat. Proses penyelidikan diharapkan berjalan profesional, objektif, dan tegak lurus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan serta melakukan penanganan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Rohil belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah PMI Rohil 2022.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PMI Rohil dan para pihak berinisial IM, FI, dan Cs untuk hak jawab.(JUNAIDI.S.)







____________________________________________
