Lampung Tengah, 25 Juni 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, mengamankan seorang pria berinisial BM (58) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan polisi, dugaan peristiwa tersebut telah berlangsung sejak korban berusia sekitar 10 tahun atau saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar. Terduga pelaku diduga menggunakan iming-iming makanan dan sejumlah uang untuk mendekati korban.
Polisi menyebut, dugaan perbuatan itu terjadi di beberapa lokasi, di antaranya rumah terduga pelaku, rumah korban ketika dalam keadaan sepi, serta area perkebunan yang jauh dari pemukiman warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menduga awalnya terjadi perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, sejak korban duduk di kelas 8 SMP pada sekitar tahun 2024, terduga pelaku diduga melakukan persetubuhan berulang kali.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Setelah menerima pengakuan dari anaknya, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Seputih Mataram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. BM akhirnya diamankan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, BM dipersangkakan melanggar Pasal 76D dan Pasal 76E juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
Suherman Martha







____________________________________________
