Oknum Kades Ditahan Kejari Minut, Karena Dugaan Korupsi Dana Desa

Minut (SULUT), Tipikorinvestigasinews.id Kejaksaan Negeri Minahasa Utara nampaknya terus menunjukkan semangatnya dalam menjaga dana desa, bagaimana tidak setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam sebagai saksi Kejaksaan Negeri Minahasa utara menetapkan dan menahan salah satu mantan oknum pejabat kepala desa / Hukum Tua Desa Kimabajo Kabupaten Minahasa Utara. Senin (03/11/2025).

Tersangka yang terlihat masih menggunakan seragam coklat muda tersebut terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi berwarna merah muda;

Sesaat setelah pemeriksaan, kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kejari Minut Wilke Rabeta SH, MH didampingi Kepala Seksi Inteljen Ivan Day SH menyampaikan perihal penetapan dan penahanan tersangka insial AA yang merupakan Pejabat Kepala Desa / Hukum Tua Desa kimabajo kecamatan Wori dimana yang bersangkutan pada Tahun anggaran 2019 telah melakukan pencairan Dana Desa Kimabajo hampir sebesar lebih kurang Rp. Rp.1.073.944.770.00 (Satu Miliar Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah) namun setelah dilakukan pencairan anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan selaku pejabat sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat pada tanngal 06 Mei 2024 seluruhnya tidak dapatdipertanggung jawabkan dan digunakan secara pribadi oleh tersangka dan menjadi kerugian keuangan Negara.

Ditambahkan dalam siaran pers Kejari minut menyampaikan Penahanan terhadap tersangka AA karena berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dalam tahap penyidikan Tim Penyidik berpendapat yg bersangkutan telah memenuhi minimal 2 alat bukti atas dugaan Tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa Kimabajo tahun anggaran 2019,
Kita melakukan upaya penahanan terhadap tersangka pada hari ini berdasarkan 2 alat bukti dan terpenuhi syarat formil serta materill , sehingga tersangka setelah status kita tetapkan guna dilakukan proses penyidikan saat ini kita tahan di rutan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka tentunya atas dugaan perbuatannya melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(DoKaLo/INVESTIGASI-NASIONAL)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________ banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *