Dugaan Korupsi Talud dan Gapura Fiktif di Desa Tikela, Kerugian Negara Capai Puluhan Juta

Minahasa, Tipikorinvestigasinews.id – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa untuk segera memeriksa kepala desa beserta perangkat Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, menyusul temuan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan talud dan pengelolaan dana BUMDes yang merugikan negara.

Proyek talud pasang batu semi gravitasi dengan volume 50 meter, lebar kaki 60 cm, lebar kepala 30 cm, serta pagu anggaran Rp180.533.000 untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase) diduga mengalami pengurangan volume pekerjaan sebesar 3 meter. Kamis (2/4/2026) —berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan— realisasi fisik tidak sesuai kontrak, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp24 juta. Tindakan ini diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, masyarakat juga mengungkap adanya anggaran perubahan tahap dua pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp23 juta, termasuk di dalamnya anggaran pembuatan gapura senilai Rp5 juta. Menurut sumber warga, dana Rp5 juta untuk gapura tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya alias fiktif. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pengadaan fiktif dan perbuatan merugikan keuangan negara.

“Kami masyarakat Desa Tikela sejak dahulu tidak pernah merasakan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan kami,” ujar sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya, seraya menegaskan tidak akan segan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).

Selain masalah proyek talud dan gapura, warga juga menyoroti adanya pinjaman dana BUMDes yang dilakukan oleh pengurus Bumdes hingga saat ini belum dikembalikan. Pinjaman tersebut diduga tanpa prosedur yang sah dan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan.

Hendra Tololiu menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong kepastian hukum dan meminta Kejaksaan Negeri Minahasa segera memproses temuan ini guna mencegah kerugian negara lebih besar serta menegakkan keadilan bagi masyarakat Desa Tikela. (Tim/Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *