Bitung,http://tipikorinvestigasinews.id – Gelombang kemarahan publik yang dipicu oleh rekaman suara yang diduga kuat memperlihatkan seorang perwira menengah TNI AL melontarkan pernyataan berbau rasisme terhadap suku Jawa kini memasuki babak baru. Meskipun suara dalam rekaman tersebut sangat jelas terdengar dan telah viral di media sosial, pihak yang diduga sebagai pelaku justru membantah habis-habisan, bahkan mempersiapkan jurus hukum untuk membungkam media. Investigasi ini mencoba menguak fakta di balik badai SARA yang mengancam harmoni Kota Bitung.
Polemik ini berawal dari pernyataan kontroversial dalam rekaman yang diduga diucapkan oleh Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits E.D., selaku Dansatrol Kodaeral VIII. Dalam rekaman yang beredar luas, oknum perwira tersebut dengan tegas diduga menyebutkan kalimat pemisah, “‘Kita orang Manado, kalian dari Jawa jangan masuk!”. Narasi dalam rekaman itu dinilai publik sebagai ancaman eksplisit yang membedakan warga negara berdasarkan suku dan daerah asal. Kamis (21/5/2026)
Dari sisi isi rekaman yang diperoleh tim investigasi, narator yang diduga Dansatrol tersebut terdengar emosional dengan pernyataan, “ngoni dari Jawa bermain sini so bekeng rusak disini menabung disini, bagus jangan maso maso disini.” Kalimat ini secara dugaan kuat menjadi pemicu utama amarah publik karena dinilai melecehkan etnis Jawa secara kolektif. Sumber dari komunitas Jawa di Bitung mengaku sakit hati karena dituding sebagai pembawa kerusakan, padahal mereka telah berpuluh tahun tinggal dan bekerja halal di Sulawesi Utara.
Namun, di tengah kebencian yang meledak di publik, fakta baru terungkap. Pihak Kolonel Marvill justru menggelar pertemuan tertutup dengan pengurus Kerukunan Keluarga Jawa (KKJ) Satya Bhakti di Markas Satrol Kodaeral VIII, Jumat (13/3/2026). Dalam pertemuan yang digambarkan sebagai “silaturahmi hangat” itu, sang kolonel secara terang-terangan membantah tudingan rasis. Ia mengklaim bahwa pemberitaan yang menyeret namanya adalah “tidak benar” dan bagian dari “fitnah” untuk menjatuhkan martabat TNI .
Seorang perwira TNI AL yang pernah bertugas di Jawa Timur mengaku malu dengan situasi ini. Secara terpisah, sumber internal menyebutkan bahwa bantahan “alibi keluarga” telah disiapkan. Kolonel Marvill disebut-sebut bakal menggunakan fakta bahwa ia memiliki istri asli Jawa sebagai tameng untuk membantah tuduhan rasisme. “Secara logika saja tidak masuk akal. Saya punya istri orang Jawa. Masa saya benci suku sendiri?” begitu bunyi narasi pembelaan diri yang disebarkan ke sejumlah awak media .
Tindakan melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat Jawa memang menjadi strategi klasik meredam isu SARA di kepolisian dan militer. Pihak KKJ Satya Bhakti yang dipimpin Aras Sinaba menyatakan “legowo” dan mengaku tidak percaya dengan berita viral tersebut. Namun, sikap yang terkesan “diamankan” oleh institusi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan mahasiswa dan aktivis. “Mereka datang Markas, duduk manis, lalu menyatakan semuanya baik-baik saja. Ini modus pembungkaman opini publik,” teriak koordinator aksi di Bitung dengan suara meledak-ledak .
Terkait dengan penyelesaian hukum, langkah yang ditempuh Dansatrol justru menunjukkan arah sebaliknya dari perdamaian. Ia melaporkan balik media yang pertama kali memberitakan kasus ini dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP Baru. “Dia memilih menyerang balik jurnalis, bukan membuka diri untuk investigasi internal. Ini mengindikasikan bahwa rekaman itu benar adanya dan dia panik,” ujar pengamat komunikasi politik kepada tim investigasi. Ancaman somasi ini dinilai sebagai bentuk “Victim Playing” atau berpura-pura menjadi korban .
Publik perlu dicatat, bahwa institusi TNI memiliki aturan tegas mengenai ujaran kebencian. Berdasarkan kasus sebelumnya, seorang perwira menengah seperti Letkol Aloysius Sandi dihukum disiplin hanya karena surat intoleransi. Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian berbasis SARA yang terbukti, ancaman hukum pidana dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sebagaimana dialami oleh Ruslan Buton . Jika terbukti, status “prajurit” tidak akan menjadi tameng dari jeratan hukum pidana umum.
Hingga berita ini diturunkan, Pusat Penerangan TNI AL belum mengeluarkan siaran pers resmi mengenai hasil pemeriksaan internal terhadap perilaku oknum perwiranya. Tim investigasi kami terus mencoba mengonfirmasi apakah rekaman yang sangat jelas itu telah menjalani uji forensik atau hanya dianggap sebagai “rekaman lama yang dipelintir”. Namun satu yang pasti, meskipun klarifikasi telah dilakukan secara tertutup, luka psikologis masyarakat Jawa di Bitung dan netizen di seluruh Indonesia yang mendengar rekaman tersebut tidak mudah diobati hanya dengan foto-foto bersama. Masyarakat menuntut transparansi: Apakah rekaman itu asli, dan apa sanksi tegasnya? (Tim/Red)







____________________________________________
