TENGGARONG,https://tipikorinvestigasinews.id– Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni PT KAJ.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan empat orang saksi. Mereka terdiri dari mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq yang menjabat pada periode 2002–2013, seorang warga yang mengaku pernah menjual lahan kepada PT KAJ pada tahun 2012, seorang pengawas lapangan yang disebut terlibat dalam proses pembebasan lahan, serta seorang operator alat berat yang bekerja saat proses pembukaan lahan berlangsung.
Keterangan para saksi menjadi perhatian dalam persidangan, khususnya terkait penjelasan mengenai luas lahan yang disebut telah dibebaskan perusahaan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, salah satu saksi awalnya menyebut sekitar 115 hektare lahan berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq dari total 267 hektare lahan yang disebut telah dibebaskan perusahaan.
Namun dalam pemeriksaan lanjutan, saksi kemudian menjelaskan bahwa angka 115 yang dimaksud merujuk pada jumlah lembar surat pernyataan pembebasan lahan tertanggal 4 September 2019, bukan luasan lahan dalam satuan hektare.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum penggugat yang menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan dokumen tertulis yang diajukan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat dari Borneo Raya Law Firm, Ahmad Ramdhan, menyatakan perubahan penjelasan itu menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pihaknya dalam persidangan.
“Dalam sidang tadi terdapat penjelasan saksi terkait angka 115 yang awalnya disebut sebagai hektare lahan, kemudian dijelaskan sebagai jumlah surat pembebasan lahan. Perbedaan penjelasan tersebut kami nilai perlu menjadi perhatian majelis hakim,” ujar Ahmad Ramdhan usai persidangan.
Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti keterangan salah satu saksi yang menyebut lahan yang dijual kepada PT KAJ berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman. Menurut penggugat, lokasi tersebut berbeda dengan objek lahan yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan, yakni berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
“Fakta yang muncul dalam persidangan hari ini menunjukkan adanya perbedaan lokasi antara lahan yang disebut dalam keterangan saksi dengan objek sengketa yang saat ini diperkarakan,” katanya.
Sementara itu, hingga persidangan berakhir, pihak PT KAJ maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan pihak penggugat dalam sidang tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan warga Desa Suka Bumi yang mengklaim lahan yang saat ini dikuasai perusahaan merupakan bagian dari hak milik warga. Gugatan tersebut masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 4 Juni 2026 dengan agenda kelengkapan dokumen serta bukti tambahan dari para pihak sebelum memasuki tahapan penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Syamsul).







____________________________________________
