Kerja Sama Terbengkalai,PT.Lutfi Bukhori Jaya Diduga Ingkari Kesepakatan Proyek Perumahan.

____________________________________________

Batu Bara -Tipikorinvestigasinews.id

Polemik kerja sama antara PT. Lutfi Bukhori Jaya dan PT. Aneka Ragam Properti dalam proyek pembangunan Perumahan Nuansa Gading Mas.Simpang Hotel Mariana INN (RM 100) Jl.Lintas Sumatera Km.100, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.kini mencuat ke permukaan. Proyek yang digadang-gadang menjadi kawasan hunian modern itu justru mandek akibat dugaan wanprestasi dan ingkar janji dari salah satu pihak.

Kerja sama ini resmi disepakati pada 10 Maret 2021, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas: PT. Lutfi Bukhori Jaya sebagai penyandang dana, sedangkan PT. Aneka Ragam Properti bertugas sebagai pelaksana pembangunan. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Pihak PT. Aneka Ragam Properti mengaku mengalami kerugian besar karena hasil penjualan sejumlah unit rumah tidak diserahkan sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen kerja sama, PT. Lutfi Bukhori Jaya diwakili oleh Rahmat Hidayat selaku Direktur dan Latifah Sri Juliantina sebagai Komisaris. Adapun dari PT. Aneka Ragam Properti diwakili oleh Prasetio Ginting (Direktur) dan M. Yoga Prandika (Komisaris).
Menurut pihak Aneka Ragam Properti, hingga kini terdapat tunggakan senilai Rp620 juta yang belum dibayarkan oleh PT. Lutfi Bukhori Jaya, meski telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan klarifikasi.

Sengketa mulai mencuat sejak akhir tahun 2023, setelah proyek berjalan lebih dari dua tahun tanpa adanya penyelesaian pembayaran. Permasalahan ini bermula dari dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 perjanjian kerja sama, yang mengatur mekanisme penggunaan dana dan pengembalian uang jaminan sebesar Rp100 juta apabila proyek gagal dalam waktu tiga bulan. Pihak Aneka Ragam Properti menilai PT. Lutfi Bukhori Jaya tidak menjalankan kewajiban sesuai klausul tersebut, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan keterlambatan pembangunan.

Berbagai upaya mediasi dan musyawarah telah dilakukan oleh PT. Aneka Ragam Properti untuk mencari solusi damai. Namun, menurut keterangan Komisaris Latifah Sri Juliantina, pihak PT. Lutfi Bukhori Jaya belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sesuai Pasal 8 perjanjian, bila mediasi tidak menemukan titik temu, kedua belah pihak berhak menempuh jalur hukum.

Proyek Nuansa Gading Mas sendiri berlokasi di Simpang Hotel Mariana INN (RM 100), Jalan Lintas Sumatera Km.100, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Kantor PT. Lutfi Bukhori Jaya tercatat beralamat di Kota Tebing Tinggi.

Sejumlah pihak berharap agar konflik ini dapat segera diselesaikan secara damai demi kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan perumahan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha properti agar menjaga transparansi, kepercayaan, dan komitmen dalam setiap kerja sama.
Selain itu, penyelesaian melalui musyawarah dinilai sebagai langkah paling bijak untuk menghindari proses hukum panjang yang berpotensi menghambat proyek dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi kedua pihak.
Bastian

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *