Dugaan Pungutan di SD 173129 Dan SD 173101 Sekdis Menghindar, Kadis Pendidikan Bertindak Tegas

TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar kembali mencuat di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Dua sekolah, yakni SD Negeri 173129 dan SD Negeri 173101, disebut-sebut menjadi sorotan akibat laporan sejumlah guru yang merasa terbebani oleh pungutan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah masing-masing.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media pada Jumat (31/10/2025), salah seorang guru di SD Negeri 173129 menyampaikan keluhan terkait tindakan kepala sekolah yang kerap melakukan pungutan dengan dalih perintah dari Koordinator Wilayah (Korwil) dan Dinas Pendidikan.

“Habis hami torus dikuras, Kak. Gajinami pe macet, torus lalap pungutan sian korwil dohot dinas Kak,” tulis guru tersebut dalam pesan WhatsApp yang diterima wartawan.

Selain dugaan pungutan, sejumlah tenaga honorer di sekolah tersebut juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka. Kondisi ini dinilai semakin menambah beban psikologis dan ekonomi bagi para guru yang telah berjuang mengabdi di sekolah.

Lebih jauh, guru-guru di SD 173129 juga mengaku kerap diminta untuk menyampaikan keterangan yang tidak sesuai fakta apabila ada tamu atau wartawan yang datang ke sekolah. Mereka diminta mengatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.

Sementara itu, di SD Negeri 173101 Kecamatan Tarutung, beredar informasi bahwa kepala sekolah diduga melakukan pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan alasan “setoran kedinasan”. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir dan cukup meresahkan.

“Kami merasa terbebani dengan adanya setoran ini. Dana TPG seharusnya menjadi hak kami untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan malah dipotong dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya.

Jika benar adanya, dugaan pungutan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kabupaten Tapanuli Utara, Betty Sitorus, yang bersangkutan sempat sulit dihubungi dan beberapa kali mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi kepada pihak tenaga kependidikan (tendik). Namun pada Kamis (6/11/2025), Sekdis Betty Sitorus akhirnya memberikan tanggapan melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Hendra Christian Siregar.

Dalam percakapan tersebut, Betty Sitorus menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungutan di sekolah-sekolah tersebut.

“Entah pungutan apa itu dan dari mana itu, saya tidak tahu. Berita berimbang kan sudah ada konfirmasi kalian sama Pak Kadis selaku pimpinan kami. Urusan pungli itu tidak ada sama saya, saya tidak mengetahui dan setahu saya tidak ada pungli di Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Wartawan kemudian menjelaskan bahwa konfirmasi kepada Sekdis dilakukan demi memenuhi asas keberimbangan berita.

“Kami kan hanya minta tanggapan dari ibu selaku Sekdis, itu hal yang wajar,” jawab Hendra.

Betty Sitorus menambahkan bahwa dirinya sedang sibuk di luar kantor dan meminta agar isu tersebut tidak digiring kepadanya.

Berbeda dengan Sekdis, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit, bersikap terbuka dan langsung merespons saat dikonfirmasi awak media. Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Kadis Bontor Hutasoit menerima dengan baik kedatangan wartawan, memanggil staf tenaga kependidikan (tendik), serta mencatat semua laporan dan keluhan yang disampaikan.

Kadis menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.

“Saya sudah sering mengingatkan para kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada guru maupun siswa. Jika ada laporan seperti ini, pasti akan kami tindaklanjuti dengan memberikan teguran bahkan sanksi bila terbukti,” tegasnya.

Sikap responsif dan terbuka Kadis Pendidikan ini memberikan harapan bagi para tenaga pendidik di Kecamatan Tarutung agar permasalahan dugaan pungutan dapat segera ditindaklanjuti secara transparan.

Masyarakat serta insan pendidikan berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dapat segera menuntaskan dugaan praktik pungutan tersebut melalui investigasi menyeluruh. Jika terbukti, pihak terkait diharapkan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan turut memantau dan mengusut dugaan pungli di dunia pendidikan. Tindakan pungutan liar bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak integritas dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral dan kejujuran.

Kasus dugaan pungutan di beberapa SD di Kecamatan Tarutung ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar terus memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.  (krista)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *